Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu dan Ganja, Hasan Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 29-01-2016 | 16:26 WIB
vonis-harun-sabu.jpg Honda-Batam
Sambil tertunduk, Harun meninggalkan ruang sidang PN Tanjungpinang usai divonis. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hasan bin Harun, pemilik 0,06 gram narkotika jenis sabu dan ganja seberat ‎1,22 gram divonis 4  tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eryusman SH bersama rekannya Iriaty SH dan Corpiooner SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (29/1/2016). 

Dalam putusannya, Eryusman menyatakan terdakwa Hasan terbukti secara sah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golomgan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan diancam melanggar pasal 112 ayat ‎1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

‎"Atas perbuatannya, kami mejelis hakim menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Eryusman

Atas putusan ini, Hasan menyatakan menerima. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum‎ Dani Daulay SH. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
‎
‎Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bintan berawal pada saat menangkap Yogi Suhendra. Saat dilakukan penyidikan terhadap terdakwa Yogi Suhendra alias Yogi yang diadili secara terpisah, bahwa sabu yang dimilikinya berasal dari Harun dan dilakukan penangkapan di Perumahan Mahkota Alam Raya Blok Jasmine I No.29 Kota Tanjungpinang, Rabu(30/9/2015) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Di rumah terdakwa Harun ditemukan 2 paket narkotika yang terdiri 1 paket sabu seberat 0,06 dan satu paket ganja seberat 1,22 gram. Menurut pengakuan Harun, barang haram itu diperoleh dari Doli (DPO). 

Editor: Dodo