Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu, FY dan GB Berurusan Dengan Polisi Karimun
Oleh : Nursali
Kamis | 28-01-2016 | 19:07 WIB
Kapolres_Karimun.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijayasaat menggelar ekspos di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolres karimun (Foto : Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Terbukti menyimpan barang haram diduga narkoba jenis sabu paket kecil yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih bening. FY dan GB harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya mengatakan penangkapan kedua lelaki tersebut berawal dari informasi dari masyarakat pada Rabu (13/1/2016) sekitar pukul 20.00 WIB lalu. Setelah menerima informasi tersebut pihaknya langsung meringkus FY di Hotel Golden yang berada di Tanjungbalai Karimun.

Dari tangan tersangka didapati 1 paket kecil Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih bening yang disimpan dalam kotak rokok sampoerna merah, 1 Unit Handphone merk Nokia Tipe 1280 warna biru hitam.

"Setelah kita interogasi, FY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial GB," Kata Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya saat menggelar Ekspose Narkoba di Makopolres Karimun. Kamis (28/1/2016).

Mendapati pengakuan FY, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan di hari yang sama, pihaknya juga berhasil menangkap GB di bengkel scott jalan simpang gerbang, Batu Lipai, Kecamatan Karimun.

Dari tangan tersangka, pihaknya menemukan 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih bening dan dibalut dengan menggunakan tisu, yang diletakkan di sembarang tempat.

"Selain sabu, kita juga menyita 1 unit Handphone Nokia. Kedua tersangka kita bawa kemari (Polres) untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

FY dan GB sendiri terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.


Editor : Udin