Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Dibesuk, Tahanan Rutan Karimun Kedapatan Menyimpan Sabu
Oleh : Nursali
Kamis | 28-01-2016 | 17:57 WIB
kapolres-karimun-made......jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Seorang tahanan Rutan Kelas IIB Karimun berinisial I kedapatan menyimpan narkoba yang diduga jenis sabu seberat 0,65 gram. Narkoba itu didapatnya usai dirinya dibesuk.

Barang haram ini didapati setelah 2 orang petugas rutan tersebut menggeledahnya usai dibesuk oleh rekannya berinisial (J) pada Kamis (7/1/2016) sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Satu buah korek api dan kaca pirex juga ditemukan di kantong celana kanan belakang.

"Dari pengakuan tersangka, barang tersebut ia dapatkan dari J," kata Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya saat menggelar ekpose, Kamis (28/1/2016)

Ia mengatakan beberapa hari setelah kunjungannya ke Rutan, J juga melakukan kunjungan ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk menyerahkan diri pada hari Kamis (7/1/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Dia (J) mengakui semua barang yang diserahkan kepada penghuni Rutan tersebut adalah miliknya," katanya lagi.

J sendiri terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama selama 20 tahun hingga seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Editor: Dodo