Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Penyiksaan Polda Kepri

AAI Siap Back Up 7 Sekuriti Bantu Upaya Hukum
Oleh : Surya Irawan
Senin | 08-08-2011 | 14:22 WIB

JAKARTA, batamtoday - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyatakan, siap memback-up para korban penyiksaan oleh penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam kasus pembunuhan sadis Putri Mega Umbo (25), istri AKBP Mindo Tampubolon . AAI menilai pelepasan terhadap tujuh sekuriti yang semula menjadi tersangka kemudian hanya dikenakan wajib lapor membuktikan, bahwa mereka hanya menjadi korban dari 'permainan' penyalagunaan yang dilakukan Polda Kepri.

"AAI menyatakan siap memback-up korban penyiksaan dalam kasus pembunuhan Putri, kita terus melakukan monitoring kasusnya. Tetapi AAI tidak bisa bertindak, kalau tidak diminta bantuannya oleh korban untuk melakukan pembelaan secara hukum," kata Johnson Panjaitan, Sekjen AAI di Jakarta, Senin 8 Agustus 2011.

Menurut Johnson, penyiksaan terhadap tujuh sekuriti di perumahan Aggrek Mas 3 antara lain Sahrul Harefa, Nurdin, Suprianto dan Bahruddin adalah bukti adanya rekayasa kasus tersebut. Meskipun mereka telah disiksa dipaksa mengaku membunuh Putri oleh penyidik Polda Kepri, tetapi polisi tetap tidak bisa membuktikan mereka terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Dengan dilepasnya tujuh tersangka dan hanya dikenai wajib lapor, itu membuktikan kasusnya di rekayasa sedemikian rupa. Meski mereka dipaksa dan disiksa untuk mengakui membunuh Putri, tetap saja tidak bisa dibuktikan dan akhirnya dilepaskan. Itu jelas indikasinya," katanya.

Karena Polda Kepri, tidak bisa membuktikan tujuh sekuriti tersebut terlibat pembunuhan Putri, maka BAP tersangka Ujang alias Gugun Gunawan dan Ros alias Rosma sengaja dilemahkan untuk membebaskan Ujang dan Ros pada proses pengadilannya. "Akibatnya peradilannya sesat, tersangkanya akan dibebaskan dengan melemahkan BAP-nya dan tujuh sekuriti akan dijadikan pesakitan lagi di proses pengadilannya. Itu bisa begitu," katanya.

Johnson berharap sebagai pengawas, katanya, Mabes Polri seharusnya tidak terjebak permainan dari Polda Kepri, apalagi mengamininya. Akibat tidak adanya pengawasan, lanjut Sekjen AAI, Polda Kepri ragu-ragu dalam menetapkan keterlibatan tujuh sekuriti tersebut, karena memang tidak bisa dibuktikan kalau mereka terlibat.

"Ujung-ujungnya polisi ragu-ragu, karena tidak bisa membuktikan meskipun korban dipaksa mengakui terlibat. Itu seharusnya bisa diawasi Mabes Polri, bukannya terjebak permainan Polda Kepri," katanya.