Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Walah, Ternyata PT Amtek Engineering Tak Punya HRD
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 14-01-2016 | 17:22 WIB
Uba_Ingan_Sigalingging_2.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging.

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Amtek Engineering ternyata selama ini tidak mempunyai Human Resources Development (HRD) yang biasanya menangani hubungan kerja antara karyawan dengan manajemen.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging mengatakan bahwa hal itu terungkap saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait mogoknya karyawan.

"Kita ingin tahu pokok permasalahannya , tapi saat kita meminta untuk dihadirkan HRD-nya ternyata tidak ada," kata Uba, Kamis (14/1/2015).

Karena itu, Uba menilai tidak ada keseriusan dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini dituntut oleh karyawan PT Amtek Engineering tersebut.

Padahal, menurutnya, apa yang menjadi tuntutan karyawan adalah hal yang wajar dimana hanya meminta kejelasan terkait status perusahaan menyusul adanya pergantian kepemilikan saham.

"Seharusnya kan HRD yang menjelaskan, karena tidak ada tentu informasi yang berkembang kan simpang siur dan akhirnya terjadilah mogok kerja," katanya.

Dijelaskan Uba, perusahaan mengatakan tidak perubahan namun di sisi lain ternyata pihak perusahaan telah menyiapkan pengacara untuk menjelaskan dan menurutnya pengacara sendiri sudah menyiapkan perdebatan pasal 163 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya hal itu menimbulkan kontradiktif, jika memang tidak ada perubahan status menurutnya tidak perlu menyiapkan pengacara, cukup dengan mejelaskan kepada karyawan.

"Kan bisa dijelaskan secara transparan, tidak perlu dilakukan secara tertutup begitu," katanya. Baca: Ratusan Karyawan PT Amtek Engineering Batam Masih Mogok Kerja

Karena itu, ia mendorong agar kedua belah pihak segera membuat Perjanjian Bersama (PB) antara perusahaan dan karyawan yang isinya tentang status hukum perusahaan bahwa namannya tidak akan berubah dan kedua status hukum masa kerja karyawan yang tidak boleh diulang lagi dan juga terkait HRD.

Kemudian selain itu, anggota Fraksi Hati Nurani Bangsa itu juga menilai masih minimnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam selaku pemerintah yang mempunyai tanggungjawab tentang tenaga kerja.

Sampai pukul 15.45 WIB anggota Komisi IV DPRD Batam belum selesai melakukan pembahasan dengan perusahan dan karyawan sehingga belum ada keputusan bersama.

Editor: Dodo