Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Diminta Tangkap Pelaku

Pelepasan Calon TKI Merupakan Trafficking Berjamaah
Oleh : roni ginting/ sn
Sabtu | 06-08-2011 | 12:55 WIB
pati133.jpg Honda-Batam

Para TKI di Batam, usai dideportasi dari Malaysia. batamtoday/ hendra zaimi

BATAM, batamtoday - Dilepaskannya 30 calon TKI hasil tangkapan petugas di Bandara Hang Nadim yang ditempatkan di Shelter penampungan Dinsos, dianggap kegiatan melanggar hukum trafficking atau penjualan orang secara berjamaah. Mereka oknum Dinsos, dianggap telah melanggar UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

Hal itu dikatakan ketua LSM Komite Anti Trafficking dan Hak Asasi Manusia (KAT dan HAM), Ilhamsah Purba kepada batamtoday, Sabtu 6 Agustus 2011.

Dijelaskan Ilhamsah, dengan melepaskan para calon TKI yang enam orang di antaranya masih anak di bawah umur, sama saja dengan melakukan traficking berjamaah karena saat itu mereka berada di bawah pengawasan Dinsos.

"Sudah jelas persyaratan mereka tidak lengkap mengapa dilepaskan? Oknum tersebut sama saja dengan melakukan trafficking berjamaah, apalagi ada indikasi pungutan sejumlah uang dari para calon TKI tersebut," katanya.

Untuk itu, diminta kepada pihak Kepolisian agar melakukan tindakan tegas, menyelidiki dan menangkap oknum-oknum yang terlibat karena sudah jelas melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI.

"Kita minta Kapolres menindak tegas para pelakunya. Bagaimana bisa calon TKI yang tidak memiliki persyaratan bisa dilepaskan begitu saja," tegas Ilhamsyah.

Diberitakan sebelumnya, Petugas BNP2TKI yang menangkap para calon TKI Ilegal di Bandara Internasional Hang Nadim serta menyerahkan ke Penampungan Dinsos Batam kaget bukan main ketika mengetahui para TKI sudah diberi izin keluar oleh petugas Dinsos tanpa ada koordinasi dengan mereka. Dari 34 calon TKI, yang sisa hanya tiga orang lagi.

Kepolisian akan memanggil dua oknum petugas Dinas Sosial yang diduga telah melepaskan para calon TKI dan telah memeras mereka dengan meminta uang Rp 200 ribu per orang agar bisa keluar dari penampungan Dinas Sosial di Sekupang.