Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPP PKS Mau Korbankan Fahri untuk Selamatkan Mantan Menteri PKS yang Berkasus
Oleh : Surya
Rabu | 13-01-2016 | 11:00 WIB
fahri-hamzah-pks.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga Ahli PKS memenuhi panggilan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS pada Senin (11/1/2016) malam lalu.


Di depan forum, Fahri bicara soal permintaan dirinya mundur dari kursi wakil ketua DPR yang disampaikan oleh Ketua Majelis Syuro PKS. 

Fahri menjelaskan alasan mengapa dirinya menolak permintaan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri tersebut.

"Saya menyampaikan bahwa saya belum bisa memenuhi permintaan pribadi beliau. Dalam UU MD3 poisisi jabatan pimpinan DPR bukanlah prerogatif partai. Berbeda dengan UU lama di mana pimpinan DPR diisi oleh partai dengan perolehan kursi terbanyak secara berurutan. Sementara UU baru mengatur bahwa partai mengajukan anggota nya dalam sebuah kesatuan paket yang bersifat tetap, untuk dipilih oleh paripurna. UU mengatur mekanisme pergantian pimpinan DPR oleh partai dengan rinci, di mana penarikan harus disertai oleh alasan yang konstitusional (pasal 87 UU MD3 ayat (2) huruf (d)," kata Fahri dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (12/1/2016).

Berikut penjelasan lengkap Fahri terkait pemeriksaan di BPDO: 

Alhamdulilah, akhirnya saya bertemu dengan BPDO DPP PKS pada hari Senin 11 Januari 2016 pukul 20.00 WIB. Pertemuan ini untuk memenuhi panggilan ke-dua dari BPDO, setelah panggilan pertama saya tidak sempat hadir karena sedang berada di luar negeri. Hal ini untuk mengklarifikasi tuduhan sebelumnya yang menyebut bahwa saya tidak kooperatif. 

Dalam pertemuan tersebut hadir dari unsur BPDO sebagai pemeriksa adalah Bapak Abdul Muis Saadih, Bapak Iman Nugraha dan Ibu Sri Utami. Berikut ini beberapa catatan semoga bisa menjadi pencerahan: 

1. Ternyata pemanggilan atas diri saya adalah dikarenakan adanya laporan dugaan pelanggaran disiplin organisasi. Menurut sekretariat BPDO, yang bertindak sebagai Pelapor adalah DPP PKS. Sampai sekarang saya belum menerima surat laporan pengaduan tersebut sehingga saya tidak tahu jenis pelanggaran yang dimaksud dan siapa yang menandatangani surat laporan serta lampiran alat buktinya berbentuk apa. 

2. Tetapi kemudian dalam pemeriksaan, BPDO menanyakan sikap saya terkait permintaan pribadi ketua Majelis Syuro PKS Bapak Salim Al Jufri agar saya mengundurkan diri sebagai pimpinan DPR. Saya sudah menjelaskan secara panjang lebar sebelumnya kepada beliau yang lalu penjelasan itu saya sampaikan kembali dalam pemeriksaan BPDO tadi malam. 

3. Ketua Majelis Syuro sendiri, setelah mendengar penjelasan saya, lalu mengirimkan SMS bahwa beliau tidak memaksa meminta saya mundur karena mengundurkan diri merupakan hak saya dalam posisi sebagai pejabat publik yang diikat oleh hukum publik. Akan tetapi DPP PKS - setidaknya beberapa oknum, ada yang masih terus melakukan penggalangan. Maka terjadilah situasi internal ditarik ke eksternal, sebelumnya PKS tidak mempunyai tradisi seperti ini apalagi terkait kursi jabatan yang tidak pernah menjadi tujuan bagi siapa pun kader PKS. Media kemudian mem-blow up pernyataan beberapa unsur pimpinan DPP yang menyebutkan adanya desakan dari kader dan simpatisan agar saya mundur. Hal itu pula yang menjadi awal saya melakukan klarifikasi ke publik untuk memberikan penjelasan kepada konstituen, kader dan simpatisan yang terus menuntut tanya terkait pemeberitaan media. 

4. Saya menganggap bahwa permintaan ketua Majelis Syuro adalah permintaan pribadi karena beliau meminta tanggapan saya secara pribadi. Memang ada kekhawatiran bahwa sikap saya akan mendatangkan tekanan kepada internal partai khususnya para mantan menteri yang sekarang menjabat di partai.  Tetapi saya menjelaskan tentang berbagai pertimbangan hukum dan juga politik terkait pilihan tersebut. Atas berbagai pertimbangan yang saya diskusikan dengan beliau, saya menyampaikan bahwa saya belum bisa memenuhi permintaan pribadi beliau. Dalam UU MD3 poisisi jabatan pimpinan DPR bukanlah prerogatif partai. Berbeda dengan UU lama di mana pimpinan DPR diisi oleh partai dengan perolehan kursi terbanyak secara berurutan. Sementara UU baru mengatur bahwa partai mengajukan anggotanya dalam sebuah kesatuan paket yang bersifat tetap, untuk dipilih oleh paripurna. UU mengatur mekanisme pergantian pimpinan DPR oleh partai dengan rinci, di mana penarikan harus disertai oleh alasan yang konstitusional (pasal 87 UU MD3 ayat (2) huruf (d). 

5. Jika argumen saya dianggap melanggar kedisiplinan partai dan jika hal ini dituangkan secara resmi, maka DPP PKS dapat dituduh melakukan intervensi kepada kelembagaan publik.

6. Terkait tuduhan tentang pernyataan dan sikap saya serta hal lainnya dalam berbagai isu nasional, selama ini saya terus bekerja sebagai anggota  fraksi PKS di DPR RI dan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan situasi. Dan selama itu saya belum pernah sekali pun diundang oleh rapat harian DPP dalam kapasitas saya sebagai kader dan pimpinan DPR. 

7. Sikap dan tindakan saya selama ini yang menjalankan kebijakan politik KMP, adalah karena KMP merupakan rumah besar koalisi PKS. Keputusan untuk berada dalam barisan KMP dan memilih menjadi faksi yang kritis terhadap pemerintah dengan berada di luar kekuasaan, membangun kritik yang konstruktif demi bangsa dan negara, merupakan keputusan resmi Majelis Syuro PKS yang yang harus dijalankan oleh seluruh kader. Pemerintah ini akan menjadi lebih baik jika tetap ada kelompok penyeimbang yang terus bersuara. Apalagi posisi saya adalah sebagai Sekretaris  Harian KMP. 

8. Saya berharap klarifikasi sementara ini dapat memperjelas terkait adanya pernyataan dari berbagai pihak yang berusaha menyeret isu pengunduran diri ini ke ranah disiplin. Sementara saya belum pernah melakukan pelanggaran apa pun sejak saya ikut menjadi deklarator partai yang Saya cintai ini.

Demikian klarifikasi sementara ini saya sampaikan, agar menjadi terang di hadapan publik terutama basis konstituen, kader dan simpatisan.

Jakarta 12 Januari 2016

Editor: Surya