Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Nyatakan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tanjunguban P21
Oleh : Harjo
Selasa | 12-01-2016 | 16:33 WIB
Zamri_alias_Amri_tersangka_kasus_penyelewengan_BBM_Bersubsidi_yang_di_jual_kepada_subkontraktor_Pertamina_Tanjunguban.jpg Honda-Batam
Zamri alias Amri tersangka kasus penyelewengan BBM Bersubsidi yang di jual kepada subkontraktor Pertamina Tanjunguban. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas Zamri alias Amri (44), pemilik kios Mandiri di Kampung Harapan, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. 


Zamri tertangkap tangan oleh anggota Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan menjual BBM jenis solar sebanyak 15 jirigen atau 520 liter kepada CV. Judhi Sakti Eng (JSE) di dalam Kawasan Pertamina Tanjunguban. 

"Kasus dugaan penyalahgunaan minyak BBM jenis solar bersubsidi oleh Zamri pemilik kios. Dengan modus memanfaatkan kios penjualan minyak yang memiliki izin untuk penjualan BBM bersubsidi. Sudah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Komisaris Polisi Razaliudin Kapolsek Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (12/1/2016).

Dijelaskan, setelah dinyatakan P21, Satreskrim Polsek Bintan Utara, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melimpahkan seluruh berkas dan tersangka serta sejumlah barang bukti (BB) ke Kejaksaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebagaimana diketahui, CV Judhi Sakti Eng (JSE), kontraktor Pertamina Tanjunguban, diduga menggunakan minyak BBM jenis solar bersubsidi. Modusnya, memanfaatkan kios penjulan minyak yang memiliki izin untuk penjualan BBM bersubsidi.

"Terkuaknya dugaan konraktor proyek di Pertamina mengunakan BBM bersubsidi, setelah tersangka tertangkap tangan menjual BBM kepada JSE di dalam kawasan pertamina atau lokasi proyek pembangunan yang sedang dikerjakan," ungkap Razaliudin beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, tersangka berhasil ditangkap saat serahterima BBM dengan pimpinan JSE mengunakan mobil Toyota Inova warna hitam BP 1290 YW, Selasa (17/11/2015) sekitar jam 15.00 wib. Dari pengakuan tersangka, penjualan BBM bersubsidi tersebut sudah dijalankan sejak awal september 2015, dengan sistem penjualan dari kios milik tersangka BBM diantar ke kawasan Pertamina.

"BBM bersubsidi yang dijual oleh tersangka kepada JSE seharga Rp 8.000 perliter. Diduga permainan minyak bersubsidi juga tanpa melalui pemeriksaan dari Satpam Oertamina," terang Razali. Baca: Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Penyelewengan BBM oleh Kontraktor Pertamina Tanjunguban

Dalam penangkapan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit mobil Toyota Inova berwarna hitam, corong untuk BBM dan 15 jirigen BBM jenis solar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor: Dardani