Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Protes Salah Tangkap dan Penyiksaan Dua Sekuriti

Senin Depan, Kekal Batam Demo di Polda Kepri
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 05-08-2011 | 15:19 WIB
Kekal1.jpg Honda-Batam

Demo - Kerukunan Keluarga Lembata (Kekal) Kota Batam akan melakukan unjuk rasa atas kasus salah tangkap dan penyiksaan Bahruddin (Baju Orange) dan Andreas dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh.

BATAM, batamtoday - Kerukunan Keluarga Lembata (Kekal) Kota Batam akan melakukan unjuk rasa ke Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) terkait salah tangkap dan penyiksaan pihak polisi terhadap dua orang yang menjadi bagian keluarga besar mereka, Baharuddin dan Andreas dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon perwira Polda Kepri.

Unjuk rasa akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan, 8 Agustus 2011, Kekal Kota Batam memastikan menurunkan sebanyak 1.500 orang keluarga besar mereka. Unjuk rasa ini dilakukan karena kecewa dengan pihak Polda Kepri, yang dinilai tidak menghargai pendekatan dari Kekal dalam kasus salah tangkap yang melibatkan anggota mereka, yakni Baharuddin dan Andreas.

"Kami sangat kecewa dengan sikap Polda Kepri yang melakukan penangkapan, penahanan tanpa dasar dan penganiayaan dua anggota keluarga kami yang diyakini tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh," ujar Pieter Pureklolong, Sekretaris Kekal Kota Batam kepada batamtoday, Jumat, 5 Agustus 2011.

Pieter menambahkan, akibat penyiksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Bahruddin dan Andreas sehingga keduanya masih mengalami luka memar luar dan dalam dan dapat cacat. Selain itu, kondisi ekonomi yang lemah juga membuat keduanya tidak dapat melakukan pengobatan sementara bantuan pengobatan dari Polda Kepri tidak ada.

"Bila akibat penyiksaan itu salah seorang menjadi cacat atau mati apakah Polda Kepri akan bertanggungjawab atas ini semua," lanjutnya.

Selain itu, Lanjut Pieter, pihak Kekal Kota Batam meminta Polda Kepri bertanggung jawab atas kasus salah tangkap terhadap Baharuddin dan Andrea dengan melakukan rehabilitasi nama baik dan memberikan kejelasan status tidak bersalah kepada keduanya dengan bebas dari hukum, tidak seperti sekarang yang masih wajib lapor akibat dari penangguhan penahanan.

"Kami minta nama baik keduanya direhabilitasi dan statusnya benar-benar bebas, bukannya bebas sementara proses dari penangguhan penahanan," terangnya.

Sementara itu, Petrus Piatu Atanolo, Ketua Kekal Kota Batam menuntut kepada Polda Kepri untuk memproses sesuai aturan terhadap 20 orang polisi yang melukan penyiksaan terhadap ketujuh sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3 yang tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh.

"20 orang polisi itu harap diproses, kalau perlu pecat mereka," ujar Petrus.

Petrus menambahkan, hal yang terpenting dari semua itu Polda Kepri harus bertanggungjawab atas biaya perobatan korban salah tangkap hingga sembuh, merehabilitasi nama baik dan mengusut tuntas kasus pembunuhan Putri Mega Umboh.

"Polisi harus usut tuntas kasus ini dengan cepat dan tidak ada lagi korban salah tangkap dalam kasus ini," tegasnya.