Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Stempel DPRD Lingga dan Dualisme SK Pimpinan

Alias Wello Harapkan Jangan Ada yang Dijadikan Korban
Oleh : Ardi/Widodo
Jum'at | 05-08-2011 | 14:19 WIB
alias_wello.jpg Honda-Batam

H. Alias Wello. mantan ketua DPRD Lingga Periode 2004 - 2009 " Pengaduan dualisme SK Pimpinan DPRD dan Penggunaan Stempel DPRD yang secara hukum tidak berlaku lagi" (foto : Juhari)

LINGGA, batamtoday - Alias Wello, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lingga periode 2004-2009 berharap tidak ada yang menjadi korban dalam perjalanan hukum kasus penggunaan stempel institusi dan pengaduan adanya dualisme SK Pimpinan tentang pembentukan fraksi dan alat kelengkapan dewan yang terindikasi merugikan keuangan daerah.

“Kita mengharapkan jangan sampai ada yang dikambinghitamkan atau jadi tumbal dalam kasus ini, sementara pihak yang dianggap paling bertanggung jawab tidak tersentuh” ungkap Alias Wello kepada batamtoday, Jumat, 5 Agustus 2011.

Alias mengungkapkan bahwa, selama dirinya menjabat sebagai ketua tidak pernah membawa ataupun menyimpan stempel jabatan seperti yang ditudingkan beberapa pihak waktu itu sehingga dianggap menghambat pengesahan APBD dan proses pembangunan di Lingga.

Penggantian dan perubahan stempel tersebut, kata Alias, sudah diatur dalam perundang-undangan dan telah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Lingga nomor: 060/HK-ORG/103 tertanggal 16 Februari 2007 dan Sekretariat Dewan yang mengurusnya.

"Jadi tak benar saya yang bawa stempel” tukas Alias.

Alias menjelaskan unsur pimpinan DPRD itu bukan hanya ketua namun bersifat kolektif. Tapi untuk suatu keputusan dan penggunaan stempel harus ada pendelegasian wewenang seperti yang tercantum dalam prosedur dan mekanisme peraturan tatib DPRD yang berlaku dan dilakukan dalam hal ketua tidak dinas dan berada di luar daerah. Namun pada waktu itu dia mengaku berada ditempat, tidak ada kemana – mana.

“Jadi untuk apa surat kuasa atau pendelegasian, kecuali waktu saya berangkat ke Mekkah, itu kita buatkan surat kuasa pada wakil ketua II” ujar Alias lagi.

Dia juga sudah berulang kali mengingatkan, bahkan secara tertulis dan resmi agar tidak melakukan agenda kegiatan dewan tanpa adanya pendelegasian kewenangan dan memperhatikan tertib administrasi dan hal ini bukan kesalahan administrasi tapi sudah merupakan penyimpangan administrasi.

Salah satu parameter bagi masyarakat, menurut Alias dari proses pemeriksaan ini adalah bukan tentang adanya penetapan tersangka tapi siapa yang bakal jadi tersangka.

Sementara itu, saat disinggung siapa saja yang disebut pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini, Alias mengatakan bahwa hal ini merupakan permasalahan hukum dan sudah ditangani kepolisian.

"Jadi kita lihat bagaimana finishing-nya dan kita kawal bersama,” pungkasnya.