Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Segera Diterbitkan PP Mengatur Kewenangan Pemko dan BP Batam

Batam akan Dijadikan Wilayah Otonomi Khusus Berbasis Ekonomi
Oleh : Surya
Sabtu | 02-01-2016 | 16:18 WIB
Darmin_Nasution.jpg Honda-Batam
Menteri Perkonomian Darmin Nasution

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, tidak akan membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Januari 2016.

Bahkan, pihaknya tengah menyusun draf peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kewenangan antara BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam hal investasi untuk jangka pendeknya.

Sedangkan untuk jangka panjang akan menjadikan Batam sebagai wilayah Otonomi Khusus (Otsus) berbasis ekonomi yang akan diatur dengan undang-undang.

"BP Batam masih tetap eksis pada tahun-tahun ke depan. Kita sedang menyusun draf PP yang mengatur kewenangan BP Batam dan Pemko Batam. Dengan PP ini, diharapkan tidak akan terjadi lagi tumpang tindih kewenangan atau dualisme kepemimpinan di Batam," kata Darmin di Jakarta, kemarin.

Menurut Darmin, pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo saat melantik Penjabat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nuryanto, beberapa waktu lalu, telah membuat geger Kementerian Perekonomian.

Agar tidak menimbulkan kegaduhan, Darmin langsung menghubungi Mendagri Tjahjo Kumolo. Ia pun kemudian menggelar konferensi pers untuk mengkoreksi pernyataan Tjahjo tersebut. Baca: Darmin Koreksi Pernyataan Mendagri Soal Pembubaran BP Batam

Darmin juga meminta investor di Batam untuk tidak panik, karena tidak ada pembubaran BP Batam. "Saya sudah cek ke Pak Tjahjo, beliau juga sudah memberikan penjelasan tambahan, karena pernyataan yang telah diberikan tidak lengkap," katanya.

Darmin juga menegaskan, dalam dua pekan mendatang akan ada keputusan terbaru soal Batam. "Kita akan rapat koordinasi pada awal Januari dan tentu pada minggu kedua. Pada akhir minggu kedua mungkin akan ada pengumuman lagi," katanya.

Keputusan yang akan dihasilkan, kata Darmin, dalam PP yang saat ini drafnya tengah dibahas bersama pihaknya dengan kementerian terkait

"Peraturan pemerintah ini solusi jangka pendek yang akan kami siapkan, yang mengatur hungan BP Batam dengan Pemko Batam," katanya.

Otsus berbasis ekonomi
Pada kesempatan itu, Darmin mengakui, secara umum kondisi perkembangan kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam saat ini tidak sesuai dengan harapan. 

Sebab, pertumbuhan Batam justru stagnan bahkan cenderung menurun dimasa kepemimpinan Mustofa Widjaja selaku Kepala BP Batam dan Muhammad Sani selaku Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun.

Dari analiasa Kementerian Perekonomian, ternyata faktor dominan penyebab stagnannya pelaksanaan FTZ di Batam adalah dualisme kewenangan yang terjadi di Batam. Sebab, di Batam ada badan pengelola kawasan yang dulunya bernama Otorita Batam (OB) dan pemerintah kota, yakni Pemko Batam.

"Kondisi akibat dualisme yang terjadi membuat para investor tidak nyaman karena harus berurusan dengan dua institusi. Ini dianggap mengganggu pelayanan dan tidak memberikan kepastian," katanya.

Untuk jangka panjang, Kementerian Perekonomian, katanya, telah menyiapkan solusi yang akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo. "Salah satunya adalah pembuatan undang-undang baru tentang otonomi khusus berbasis ekonomi," katanya.

Menurutnya, pembentukan daerah khusus itu dimungkinkan sesuai UUD 1945 pasal 18 b. Dalam pasal itu disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Usulan solusi ini, diharapkan dapat membuat Batam kembali berdaya saing dengan tata kelola yang compatible dengan Singapura, Hong Kong, Shenzen dan kawasan ekonomi lainnya yang jadi best practices di dunia," katanya.

Namun, karena pembuatan undang-undang itu membutuhkan waktu lama, maka pemerintah telah menyiapkan solusi jangka pendeknya, yaitu PP yang mengatur dan membagi kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam.

Karenanya, Darmin berharap investor tetap tenang karena pemerintah akan memperbaiki berbagai peraturan untuk mendukung investasi di Batam. 

"Sehingga iklim investasi makin kondusif dan tidak akan mengganggu perjanjian investasi yang telah dibuat dengan pemerintah," ujarnya. Baca: Ini Pendapat Ketua Ombudsman RI Soal Pembubaran BP Batam

Darmin menambahkan, dalam rapat pada 4 Desember 2015 lalu pihaknya mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk membuat kajian serta rekomendasi tentang pembenahan dan revitalisasi Batam. "Agar dapat berdaya saing dan menjadi pusat pertumbuhan ke depan," kata Menko Perekomian ini.

Menurut Darmin, harapan dan komitmen pemerintah terhadap Batam sangat besar sejak pulau yang berhadapan langsung dengan Singapura itu ditetapkan sebagai kawasan khusus pada 1970-an.

Pemerintah pun telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendorong pertumbuhan Batam sebagai tujuan investasi. "Dengan memanfaatkan lokasi geografisnya yang sangat strategis di Selat Malaka, Batam diharapkan dapat menjadi ekonomic door ASEAN," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Editor: Surya