Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mau Pemilu Berikan Pengampunan

DPR Nilai Kebijakan Amnesti TKI di Malaysia Politis
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 04-08-2011 | 16:57 WIB
eva-sundari.gif Honda-Batam

Eva Kusuma Sundara, Anggota Tim Khusus Tenaga Kerja Indonesia dari F-PDIP

JAKARTA, batamtoday - DPR RI menilai kebijakan amnesti untuk para Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI) oleh pemerintah Malaysia bernuansa politis menjelang diadakannya pemilu.

Tim Khusus (Timsus) TKI menengarai selain ada aspek politis dan ekonomi, juga hal itu merupakan cerminan problem struktural di negara itu.  Terkait TKI, pemerintah Malaysia keluarkan kebijakan amnesti 6P (pendaftaran, pengampunan, pemutihan, pemantauan, penguatkuasaan dan pengusiran)

"Timsus menghendaki penyelesaian fundamental dan komprehensif agar kejadian serupa tak terulang kembali. Karenanya, timsus mengusulkan pemutihan dilaksanakan terlembaga sepanjang tahun," kata Eva Kusuma Sundari, Anggota Tim Khusus TKI di Jakartra, Kamis (4/8/2011).

Timsus, kata Eva, menyayangkan ketidakjelasan prosedur pemutihan dan pembiayaannya yang menyebabkan TKI berada pada posisi rentan sebagai obyek pemerasan banyak pihak. "Salah satunya praktik outsourcing yang dilakukan oleh 348 agen pendaftaran resmi," katanya.

Berbagai kondisi itu, menurut dia, menyebabkan praktik sewa bendera telah memberatkan TKI yang ingin pemutihan, sementara majikannya pun enggan mengurus. Para TKI yang sewa bendera itu, diminta membayar levi dan ongkos untuk pemutihan sebesar RM 3600-4000 (tarif resmi RM 335).

"Nasib lebih mengenaskan lagi adalah TKI yang tidak punya majikan, dikenakan biaya Rp8-10 juta untuk sewa bendera," katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfidz, menambahkan, Timsus mendukung pemerintah untuk meminta prinsip "equal treatment" dalam pelaksanaan kebijakan pemutihan yakni kedua pihak, majikan dan pekerja, diperlakukan sama.

Sebab, ada kecenderungan majikan lepas tangan pada TKI demi pertimbangan pengamanan diri. "Hal ini merupakan salah satu faktor penyebab TKI menjadi ilegal. Sepatutnya majikan juga mendapat pengampunan agar menjadi pendorong pemutihan status yang meringankan TKI," kata Irgan.

Eva menambahkan, Timsus TKI menilai keberadaan TKI telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Malaysia, terutama di sektor perkebunan/peladangan dan konstruksi sepatutnya dijadikan pertimbangan mengingat saling ketergantungan di antara dua perekonomiannya.

"Perlu ada kerja sama antara parlemen maupun pemerintah dua negara demi terciptanya hubungan ekonomi yang adil dan berdampak pada hubungan politik yang stabil dan kuat," katanya.