Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Memeras 30 TKI, Oknum Pegawai Dinsos Dipanggil Polisi
Oleh : hendra zaimi/ sn
Kamis | 04-08-2011 | 16:51 WIB
ztkikiikikikkki.jpg Honda-Batam

Para TKI di Batam. batamtoday/ hendra zaimi

BATAM, batamtoday - Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batam, Rempang dan Galang (Barelang) akan memanggil dua oknum petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam yang diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) dari shelter Dinsos Sekupang.

Pemanggilan dan pemeriksaan itu terkait 'keluarnya' 30 dari 34 TKI tujuan Malaysia yang dititipkan di shelter Dinsos Batam. Kini keberadaan TKI tersebut hanya tinggal 4 orang, dan berada di shelter Polresta Barelang di bawah pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


"Surat pemanggilan segera kita layangkan. Senin pekan depan akan kita periksa kedua oknum tersebut," ujar Kapolresta Barelang Kombes Eka Yudha Satriawan melalui Kepala Unit PPA Aiptu Puji Lestari kepada batamtoday, Kamis 4 Agustus 2011.

Puji menambahkan, kedua oknum petugas Dinsos Kota Batam itu berinisial A dan Y. Kedua oknum inilah yang melepas 30 dari 34 TKI yang seharusnya dipulangkan ke kampung halaman.

Penangkapan terhadap 34 TKI itu berdasarkan laporan yang masuk dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ke Polresta Barelang tentang akan adanya pengiriman TKI ke Malaysia, dengan melakukan pemalsuan dokumen.

"Dari pemeriksaan terhadap TKI, banyak yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pemalsuan dokumen. Untuk itu, kita minta kepada Dinsos Batam untuk memulangkan kembali para TKI karena tidak memiliki dokumen resmi. Tetapi di lapangan, para TKI itu dilepaskan oleh oknum tersebut," ujar Puji.

Anehnya lagi, lanjut Puji, Pihak Dinsos mengaku tidak bisa memulangkan para TKI tersebut karena tidak memiliki anggaran. Padahal itu adalah tanggung jawab mereka, sebab kalau pun tidak bisa memulangkan TKI, Dinsos Batam bisa melimpahkan ke Dinsos Provinsi Kepri.

"Tidak punya dana untuk memulangkan para TKI itu bukan sebuah alasan. Kalau tidak ada anggaran bisa dilimpahkan ke provinsi. Selama ini ada prosedur yang mengatur semua ini," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum petugas Dinas Sosial Kota Batam diduga menerima sejumlah uang dari para TKI agar bisa keluar dari shelter penampungan sementara para calon TKI di Sekupang. Sejak Selasa 2 Agustus 2011, dari 34 calon TKI tujuan Malaysia yang dititipkan di sana, 30 orang sudah keluar dari shelter.

Salah seorang calon TKI yang masih tinggal di shelter mengatakan, bahwa uang tersebut diberikan agar bisa keluar dari shelter. Besarnya Rp200 ribu per orang yang diberikan kepada oknum petugas berinisial A.