Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Batam Terapkan Pemeriksaan Manual Pemegang PR Singapura
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 09-10-2024 | 18:24 WIB
Imigrasi-Kharisma-Rukmana1.jpg Honda-Batam
Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri menegaskan bahwa pemeriksaan kemigrasian Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing pemegang Permanent Residence (PR) Singapura dilakukan secara manual atau tak melalui autogate.

Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyampaikan, subjek bebas visa kunjungan pemegang PR Singapura harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, merupakan pemegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari Negara Calling Visa (Afghanistan, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, Somalia).

"Karena banyak Kriteria khsuibagi PR Singapura, maka kita lakukan pemeriksaan manual. Kalau tidak sesuai dengan hal ini, ya tidak bisa masuk," tegas Kharisma Rukmana, Rabu (9/10/2024).

"Upaya pengawasan orang asing dengan memperketat proses pemeriksaan keimigrasian ini ditujukan kepada pemegang PR Singapura," sambungnya.

Labih jauh, Kharisma menjelaskan, pemeriksaan ini tertera dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek BVK Pemegang PR Negara Singapura.

Pemeriksaan manual, dilakukan di konter imigrasi. Pengawasan tetap kita lakukan seperti biasanya, pengawasan rutin juga tetap berjalan seperti hari-hari biasa. Pihaknya juga sentiasa melaksanakan patroli pengawasan orang asing atau jagratara.

"Kita awasi PR ini yang masuk ke Indonedia. Terkait cara pemeriksaannya juga sudah diatur dalam SE ini, jadi kita melakukan pemeriksaan ketat," jelas Kharisma.

Disebutkannya, PR Singapura hanya diberi waktu selama empat hari sebagai izin tinggal kunjungan yang tidak dapat perpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan.

"Setelah empat hari, BVK pemegang PR harus keluar. Kalau lebih dari itu kena biaya beban untuk stay," sebutnya.

Adapun Pengguna BVK, masih kata kharisma, bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun. Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura (Batam), antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura (Tanjungpinang), Bandar Bentan Telani Lagoi (Bintan) dan Tanjung Balai Karimun.

"Surat edaran ini berlaku mulai 8 Oktober dan akan dievaluasi lebih lanjut," pungkas Kharisma.

Editor: Yudha