Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TKI Bawa Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara
Oleh : roni ginting/ sn
Rabu | 03-08-2011 | 20:44 WIB
sabusabu.jpg Honda-Batam

Ilustrasi sabu-sabu


BATAM, batamtoday - Maslika alias Lika, terdakwa kasus sabu-sabu tidak dapat menahan tangis saat hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juli 2011. Merasa tidak mendapatkan keadilan, ibu dua anak itu segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri.

Pada sidang sebelumnya, Lika dituntut oleh JPU Sri Mulayati dengan hukuman penjara selama 17 tahun. Terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan, Lika yang didampingi penasehat hukumnya, Lumban Batu, hanya tertunduk saat Majelis Hakim yang dipimpin Melvi membacakan putusan.

Melvi mengatakan, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. "Terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama 13 tahun," kata Melvi.

Mendengar itu, terdakwa tidak dapat menutupi rasa kagetnya, seakan tidak percaya dengan apa yang baru saja didengarnya. Ketika ditanya tentang putusan tersebut, terdawa langsung mengatakan banding.

Sebelumnya, terdakwa Lika merupakan seorang TKI dari Malaysia. Dia tertangkap oleh Polresta Barelang pada bulan Januari 2011, karena membawa sabu-sabu seberat 2,5 kilogram di dalam 9 buah sandal.