Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pengenaan Tersangka Terhadap Mindo

Hotma Sebut AKBP Mindo Difitnah Direskrim Polda Kepri
Oleh : ali/hendra/sn
Rabu | 03-08-2011 | 20:20 WIB
hotma_berang.jpg Honda-Batam

Hotma Sitompul, kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon. batamtoday/ hendra zaimi

BATAM, batamtoday - Keterangan yang menyebut bahwa Kasubdit Ditreskrimsus AKBP Mindo Tampubolon berstatus tersangka pembunuhan istrinya sendiri, Putri Mega Umbo, membuat pihak Mindo merasa difitnah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam menyatakan AKBP Mindo Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Namun kemudian, Anton meralatnya dengan mengatakan bahwa AKBP Mindo hanya dikenai wajib lapor. AKBP Mindo tidak ditahan.

Entah bagaimana Anton bisa mengubah pernyataannya, namun yang pasti kabar soal penahanan AKBP Mindo disebabkan oleh langkah Polda Kepri yang telah meningkatkan status AKBP Mindo menjadi tersangka.

AKBP Mindo pun tak terima. Kuasa hukum Mindo, Hotma Sitompul, menyatakan bahwa kliennya, AKBP Mindo, telah difitnah Dir Reskrim Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri). Soalnya, penanganan perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon, dipimpin Dirreskrim Polda Kepri Kombes Pol Drs Wibowo.

Hotma menyatakan tidak akan tinggal diam atas perlakuan Kombes Pol Wibowo, yang menuduh AKBP Mindo Tampubolon melakukan pembunuhan kepada istrinya, bahkan dituduh sebagai otak pelaku.

"Saya tidak akan tinggal diam, klien saya diperbuat seperti ini," ujar Hotman kepada wartawan, saat jumpa pers di Hotel Planet Holiday, Batam, Rabu 3 Agustus 2011.

Menurut Hotma, selama ini, khususnnya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pembuhan istri kliennya itu, hingga AKBP Mindo ditetapkan sebagai tersangka, Dir Reskrim tidak melakukannya dengan serius. Bahkan, dalam melakukan penyidikan kepada Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma alias Ros, Kombes Pol Wibowo tidak melakukan prosedur yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia hanya percaya dengan apa yang dikatakan oleh kedua tersangka itu, padahal keduanya sudah banyak berbohong atas keterlibatan pembunuhan ini.

"Apakah manusia bernama Wibowo itu telah memegang kebenaran, perlu diuji itu orang," ujar Hotma.

Ketika ditanya mengenai AKBP Mindo telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Hotma, polisi hanya asal bicara dan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepada publik atas keterlibatan kliennnya itu. "Omong-omong aja itu Wibowo. Bicara hukum, mana pembuktiannya," ucapnya.

Hotma juga mengungkapkan, penyidikan berjalan asal-asalan karena berdasarkan pengakuan Ujang dan Ros semata. Penyidik di bawah kepemimpinan Wibowo langsung menetapkan Mindo sebagai tersangka, seperti halnya dikatakan kedua tersangka tentang keterlibatan ketujuh sekuriti.

"Coba bayangkan, seorang penyidik di bawah kepemimpinan Wibowo yang bernama Turnip, melakukan penyidikan kepada Ros dan Ujang sekaligus. Belajar dari mana dia?" kata Hotma.