Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari Ditahan Jadi Wajib Lapor

Anton Ralat Status Mindo
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 03-08-2011 | 20:15 WIB
anton-bahrul-alam.jpg Honda-Batam

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam

JAKARTA, batamtoday - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anto Bahrul Alam meralat status AKBP Mindo Tampubulon, sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umbo. Mindo saat ini berstatus wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan di rutan Bareskim Mabes Polri.

"Mindo tidak ditahan, penyidik masih mendalami peran Mindo dalam pembunuhan istrinya. Kita ingin mendalami peran terhadap Mindo sendiri," Anton Bahrul Alam di Jakarta, Rabu (3/8/2011).

Anton mengatakan, karena perkaranya masih dalam pengembangan, maka untuk saat ini Mindo masih wajib lapor. "Kita ingin mendalami peran terhadap Mindo sendiri, sedangkan soal otopsi tidak bisa disampaikan hasilnya ke publik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Anton Bahrul Alam menegaskan, Mindo yang telah menyandang status sebagai tersangka telah ditahan di Rutan Bareskim Mabes Polri. Mindo ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterima dari Polda Kepulauan Riau. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri ditangkap saat menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Propam Mabes Polri.

"Tidak beberapa lama, ada dari penyidik Polda Kepri datang juga, untuk memberikan surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Dan sudah dilakukan penangkapannya dan diserahkan kepada Bareskrim. Sekarang masih di Bareskrim," kata Mantan Kapolda Kepri ini.

Atas pembunuhan ini, Kasubdit Ditreskrimus Polda Kepri itu terancam dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia, dan yang bersangkutan dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mindo dinilai sebagai aktor intelektual pembunuhan Putri, istrinya yang ditemukan tewas dengan leher tergorok benda tajam.

"Motif dia membunuh istrinya, masih tunggu hasil pemeriksaan Propam. Propam sedang memeriksa disiplinnya, sedangkan kasus pidana jalan terus, dimana yang bersangkutan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia termasuk aktor," katanya.

Hingga kini Mabes Polri masih mencari motif AKBP Mindo Tampubolon yang tega membunuh istrinya Putri Mega Umbo (25), ditemukan tewas di semak belukar di kawasan pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu. Karena belum ditemukan keterlibatan Mindo dalam pembunuhan Putri, maka Mindo hanya dikenai wajib lapor oleh Bareskim Mabes Polri.
nya.