Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Penyerobotan Lahan PT SBP Lobam Sudah P21
Oleh : Harjo
Selasa | 22-12-2015 | 15:36 WIB
AKP_Andri_Kurniawan_kasatreskrim_polres_Bintan.jpg Honda-Batam
Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi, Andri Kurniawan (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) di Jalan Raya Desa Busung, oleh Subur Djati dan Asmarahman, sudah dinyatakan P21 atau lengkap (16/12/2015). Sedangkan berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (21/12/2015).

Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi, Andri Kurniawan melalui Kaur Bin Ops Satreskrim, Inspektur Satu, Awal Harahap kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban menyampaikan bahwa berkas perkara dugaan penyerobotan lahan PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) di Jalan Raya Desa Busung, oleh Subur Djati dan Asmarahmandinyatakan dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan sejak empat tahun lalu, sudah P21 dan kita sudah laksanakan P21 tahap dua. Saat penyerahan berkas, dua tersangka juga hadir di Kejaksaan. Tersangka tinggal menunggu proses hukum selanjutnya," ungkap Awal di Mapolres Bintan, Selasa (22/12/2015).

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyerobotalan milik PT SBP yang terletak di Jalan Raya Desa Busung  dilaporkan oleh Partono karyawan PT SBP ke Polsek Bintan Utara tahun 2011 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap.

Saat itu, Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi, Andri KurniawanAndri menjelaskan,  permasalahan tersebut memang sudah lama dilaporkan oleh pihak pemilik lahan, yang merasa lahan seluas 12 hektar milik Perusahaan tersebut telah diserobot oleh Pengusaha asal Bintan Utara.

"Walau kasus itu sudah hampir empat tahun lalu dilaporkan, namun kasusnya tetap ditindaklanjuti samapi dinyatakan lengkap. Ini adalah sebagai bentuk tanggung-jawab dan pelayanan serta penegakan hukum bagi Polri," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal  385 ayat 1 K.U.H.Pidana atau Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan  (b) UU RI nomor 51 peraturan pemerintah  tahun 1960, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.


Editor : Udin