Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Penyiksaan Saat Penyidikan

Nurdin dan Suprianto Laporkan Penyidik ke Polda Kepri
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 03-08-2011 | 15:16 WIB
Lapor.gif Honda-Batam

Sutan Siregar, kuasa hukum Nurdin Harahap dan Suprianto saat mendampingi kliennya membuat laporan di SPK Polda Kepri. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday - Nurdin Harahap dan Suprianto, dua sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3 resmi melaporkan pihak penyidik atas tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan saat proses penyidikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Kepri pada Rabu, 3 Agustus 2011.

"Hari ini kali kedua klien kita melaporkan penyidik masalah penganiayaan, pengeroyokan, pemukulan secara terus menerus yang mengakibatkan sekujur tubuh mengalami luka-luka, lebam, benjol, memar dan rasa sakit yang tak tertahankan sehingga tak sadarkan diri, oleh penyidik pada saat dilakukan proses BAP,"  ujar Sutan  Siregar, kuasa hukum Nurdin dan Suprianto kepada batamtoday di Mapolda Kepri.

Sutan mengatakan, kedua kliennya itu mengalami penganiayaan dan penyiksaan selama 34 hari ketika menjalani penyidikan sejak 27 Juli lalu hanya Nurdin Harahap yang memiliki bukti visum, namun meski pihaknya telah meminta kepada penyidik hingga saat ini pennyidik enggan untuk nenyerahkan bukti visum itu kepada dirinya.

"Tiga hari setelah Nurdin dan Suprianto ditahan dan diperiksa dengan kekerasan dan penganiayaan. Namun hanya Nurdin saja yang dilaukan visum, sejauh ini Suprianto tidak pernah," terangnya.

Sebelumnya pada 18 Juli 2011 lalu, Sutan sudah melaporkan perihal penyiksaan dan kasus salah tangkap ke Dit Propam Polda Kepri atas pelanggaran profesi penyidik, dan sekarang ini laporan yang dilakukan adalah tindakan kriminal penyidik.