Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terseret Kasus Pembunuhan Putri

Nurdin dan Suprianto Praperadilan-kan Kapolda Kepri
Oleh : ali/ sn
Selasa | 02-08-2011 | 16:47 WIB
sekuriti_nurdin_bengep.JPG Honda-Batam

Nurdin Harahap (baju hitam), sekuriti salah tangkap dan salah tahan oleh Polda Kepri. batamtoday/ ali

BATAM, batamtoday - Kuasa hukum Nurdin Harahap (42) dan Suprianto (32), Sutan J Siregar, akan mempraperadilankan Kepolisian, dalam hal ini Kapolda Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam waktu dekat ini Sutan mengajukan tuntutan praperadilan, dengan pihak yang dituntut Kapolda Kepri. Alasannya, Polda telah melakukan salah tangkap dan salah tahan terhadap Nurdin dan Suprianto.

Sebagaimana diketahui, Nurdin dan Suprianto adalah Satpam Perumahan Anggek Mas III, Baloi, Batam, yang terseret kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. Lalu, Nurdin dan Suprianto ditangkap dan ditahan di Polda Kepri. Kini, Nurdin dan Suprianto mendapat penangguhan penahanan.

Menurut Sutan, polisi melakukan penangguhan penahanan karena kedua tersangka tersebut, yakni Nurdin dan Suprianto, tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri dari Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon.

"Saat ini kita sedang menyusun tuntutan prapeadilan," ujar Sutan kepada batamtoday, Selasa 2 Agurtus 2011.

Sutan mengatakan, bila surat tuntutannya telah selesai, maka pihaknya akan secepatnya mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam.

Sutan menuturkan, kedua kliennya itu ditangkap pada Senin 27 Juni 2011 dan di tahan di Polda Kepri terhitung sejak Selasa 28 Juni 2011. Nurdin dan Suprianto dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh, dengan pelanggaran terhadap pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ketika itu penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 28 Juni 2011. Langsung dikenakan pasal 340 KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujarnya.

Tambah Sutan lagi, setelah adanya surat perpanjangan penahan di Kejaksaan Tinggi Kepri selama 40 hari tertanggal 18 Juli 2011, Kejaksan Tinggi mengenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP, bahwa pelaku ikut serta dan menyuruh melakukan atau membujuk melakukan.