Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pria di Tanjungpinang Dibekuk Saat Transaksi Ekstasi
Oleh : Charles Sitompul/CR15
Jum'at | 11-12-2015 | 18:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua orang pria saat melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di Jalan Kartika, gang Mayang Sari pada Rabu (9/12/2015) sekitar pukul 23.00 WIB.

Salah satu pria yang ditangkap diketahui berinisial Hk dan satunya lagi masih samar identitasnya. Saat dibekuk, polisi menemukan ekstasi yang dibungkus dalam kemasan permen bersama dengan satu kaleng bir.

Salmi, salah satu warga sekitar lokasi penangkapan mengatakan, dia dan keluarga kaget melihat puluhan anggota Satnarkoba datang ke perkampungan mereka. Tak lama, dia mendapati anggota tersebut sudah membekuk seorang pria..

"Sebelum polisi menangkapnya, waktu itu saya lagi cuci piring di dalam, tiba-tiba saja ada dengar suara orang riuh di luar, rupanya ada orang yang ditangkap karena pakai narkoba dan Yang kami lihat tadi, dua bungkus permen warna hijau," ujarnya. 

Di dalam bungkus permen itu, tambah Salmi, juga ditemukan beberapa butir pil yang diduga ekstasi, dan saat penggerebekan. "Selain orangnya saat itu Polisi juga mengamankan dan membawa 1 unit sepeda motor Mio warna putih, dan satu buah helm," ujarnya. 

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan hingga saat ini masih terus dikembangkan. 

"Ada dua orang (yang ditangkap), saat ini masih kami kembangkan," ujar Abdul Rahman singkat.

Editor: Dodo