Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Perempuan Penggemar Judi Song Disidang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 11-12-2015 | 09:57 WIB
IMG_20151208_150707.jpg Honda-Batam
Inilah wanita penghobi judi song seusai disidang. (Foto: Chares Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Empat ibu rumah tangga (IRT), yang didominasi para janda, pelaku permainan judi song di Tanjungpinang bebas melenggang tanpa ditahan usai menjalani persidangan di pengadilan, Kamis(10/12/2015).

Keempat terdakwa, masing-masing Yeyen Alias Bela (36), Helwila alias Wila (25), Dewi Syahriani alias Dewi (37) dan Wiwit (33), ditangkap di sebuah perumahan di Jalan Suka Berenang, Gang Delima, Kota Tanjungpinang saat sedang bermain judi song.

Keempat terdakwa ini memang tidak pernah ditahan saat menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, dengan alasan keempat terdakwa hanya sebagai pemain.

Saat dilimpahkan ke kejaksaan, mereka yang berjudi menggunakan uang ini juga tidak ditahan, Demikian juga saat diajukan serta disidang di PN Tanjungpinang.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH, Aprizal SH, dan Windi Ratna Sari SH, dengan Jaksa Penuntut Umum Rudi Bona Sagala SH, hanya mendakwa keempatnya dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP.

Rudi Bona Sagala SH mengatakan, keempat terdakwa melakukan permainan judi song pada hari Selasa, 21 April  2015 lalu, pukul 22:00 WIB. Saat itu, terdakwa melakukan permainan itu dengan menggunakan dua set kartu remi di Jalan Suka Berenang Gang Delima Kota Tanjungpinang.

"Pada waktu itu mereka beramain judi song dengan menggunakan 2 set kartu sebanyak 108 lembar kartu , dengan menggunakan taruhan uang sebesar Rp5 ribu yang dimasukan ke dalam pot atau baskom kemudian setiap permainan dua set kartu remi dikocok lalu dibagikan sebanyak 22 kartu setiap pemain," kata JPU.

Dalam persidangan terungkap, modal masing-masing terdakwa Yeyen alias Bela sebesar Rp60 ribu, Helwila alias Wila sebesar Rp50 ribu, Dewi Syahriani alias Dewi sebesar Rp50 ribu dan Wiwit sebesar Rp112 ribu.

Untuk mendengarkan keterangan saksi terdakwa, Ketua Majelis Hakim Dame Parulian, SH menyatakan sidang akan dilaksanakan kembali pada minggu mendatang, dan diharuskan keempat terdakwa memakai pakaian yang sopan dalam mengikuti persidangan.

Editor: Dardani