Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BRI Luncurkan Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 08-12-2015 | 14:45 WIB
launching-kartu-iumk-bri.jpg Honda-Batam
Kepala BRI Kantor Cabang Batam Nagoya, Andreas Chandra Santoso meluncurkan kartu izin usaha mikro dan kecil. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasar dan Koperasi - Usaha Kecil Menengah (PMPK-UKM) Kota Batam meluncurkan Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). 

Hal itu dilakukan berdasarkan implementasi UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Peraturan Presiden No 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Kepala BRI Kantor Cabang Batam Nagoya, Andreas Chandra Santoso mengatakan peluncuran kartu IUMK tersebut adalah sebagai perlindungan dan sekaligus pendataan bagi para pengusaha UKM di Batam.

Selain sebagai kartu ATM, kartu tersebut juga bertujuan untuk mendidik para pelaku UKM untuk bisa selalu mengakses perbankan karena akan dibuat lebih mudah dan simpel untuk menjalankan keuangan usahanya.

"Dari kartu itu juga perkembangan usahanya bisa langsung terdata dan tentunya terdaftar, Pastinya diakui oleh Pemerintah Kota Batam," kata Andreas di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (8/12/2015).

Keuntungan lainnya, Andreas katakan pemilik usaha langsung dibukakan tabungan dan tidak memakai setoran awal. Kemudian biaya lebih murah karena ada subsidi biaya melalui Simpedes usaha. 

Di Batam sendiri terdapat dua kantor cabang, empat kantor cabang pembantu (KCP), 12 unit, sembilan teras pasar, empat teras keliling, dan satu e-bus. Bahkan teras BRI sudah menjangkau hingga pulau Belakangpadang.

"BRI ada di mana-mana, marketing BRI juga ada yang keliling menjemput uang nasabah, dan itu juga akan membantu pemilik usaha tidak meninggalkan usahanya," jelasannya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPK-UKM Kota Batam Febrialin menjelaskan IUMK bertujuan  untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaku UKM dalam menjalankan usahanya.

Kemudian untuk mempermudahkan dalam pendampingan dari stokeholder yang ada dan dari segi pembiayaan lebih menurutnya lebih simpel karena menurutnya bisa melalui perbankan ataupun non bank.

"Tentunya juga akan mudah dalam pemberdayaan bagi pemerintah pusat maupun daerah," pungkasnya.

Editor: Dodo