Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MKD Putuskan Panggil Sudirman Said untuk Dimintai Keterangan
Oleh : Surya
Selasa | 01-12-2015 | 20:43 WIB
Sudirman.jpg Honda-Batam
Menteri ESDM Sudirman Said

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya mengambil keputusan melanjutkan kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto melalui voting (pemungutan suara), setelah beberapa kali sidang diskors 

MKD memutuskan Menteri ESDM Sudirman Said menjadi orang yang pertama dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (2/12/2015).

Sementara Dirut PT Freeport dimintai keterangan pada Kamis (3/12/2015), dan pengusaha minyak Reza Chalid pada esoknya, Jumat (4/12/2015). Sedangkan Ketua DPR dipanggil pekan depan.

"Rabu besok MKD akan memanggil SUdirman Said, dan besoknya yang dipanggil Maroef Sjamsuddin, dan berikutnya lagi pengusaha Reza Chalid,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat, di Gedung DPR, Selasa (1/12/2015).

Menurutnya, pengambilan keputusan terpaksa dilakukan dengan voting, karena masih adanya keberatan dengan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor, terutama datang dari anggota MKD dari Fraksi Golkar.

Voting terpaksa diambil setelah langkah pertama dengan musyawarah untuk muifakat tidak tercapai. Alhasil, dalam voting, 11 orang dari total 17 memilih lanjut. Golkar kalah dalam voting ini.

"Dengan begitu pilihannya, mayoritas memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal,” kata Surahman.

Ia juga mengingatkan, sebenarnya keputusan sebelumnya sudah ada, namun masih ada beberapa anggota MKD mempermasalahkan legal standing Menteri ESDM Sudirman Saiid. Maka hal itu dibahas lagi, namun kini sudah diputuskan lanjut.

Sebelumnya,dalam kasus pencatutan nama Presiden & Wapres yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait Freeport menjadi silang sengkarut dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pro-Kontra terhadap kasus ini tak terhindari.

Junimart Girsang, wakil ketua MKD, tetap ngotot bahwa mekanisme laporan Sudirman Said selaku Menteri ESDM ke MKD dinilai sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"MKD mempersoalkan etika serta beracara dengan asas musyawarah untuk mufakat," tandas politikus PDIP itu.

Namun begitu, ia menambahkan, menteri Sudirman Said memungkinkan diundang menjelang jadwal persidangan.

"Mahkamah ini jangan dipusingkan dengan beracara seperti peradilan yang membutuhkan legal standing,” katanya.

Berbeda pendapat, Kahar Muzakkir dan Ridwan Bey sepakat menyoal legal standing dimana tata cara pemeriksaan wajib dipenuhi. Seperti verifikasi pelaporan menteri Sudirman Said dan alat bukti yang cukup demi azas hukum yang benar.

"Tanpa dua hal itu dikhawatirkan tidak tercapainya rasa keadilan,” ujar Ridwan Bay saat ditanya wartawan.

Menanggapi perbedaan tata beracara hukum dan etika, ia menyatakan tetap perlunya persyaratan yang wajib dipenuhi.

"Masalahnya justru terletak pada yang salah kita perbaiki, atau tetap menggulirkan sesuatu yang salah kendati proses keadilannya salah?” ujarnya.

Editor: Surya