Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terseret Jadi Tersangka Pembunuhan Putri

Tujuh Sekuriti Mengaku Dianiaya Polisi
Oleh : ali/ sn
Minggu | 31-07-2011 | 21:49 WIB
sekuriti-tujuh.JPG Honda-Batam

Tujuh sekuriti yang terseret jadi tersangka pembunuhan Putri di sela-sela proses penangguhan penahanan. batamtoday/ ali

BATAM, batamtoday - Tujuh sekuriti yang terseret menjadi tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, mengkau dianiaya polisi. Nurdin, Suprianto, Baharuddin, Dodo, Yoachim, Sahrul Arepa, dan Andreas, mengaku dianiaya polisi.

Usai mendapatkan penangguhan penahanan, Sabtu 30 Juli 2011, mereka mengaku dianiaya oleh puluhan anggota polisi sejak mereka ditahan di Polda Kepri, Minggu 26 Juni 2011.

Para sekuriti yang terseret menjadi tersangka pembunuhan Putri --istri Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon, dianiaya polisi saat menjalani penyidikan. Mereka dipaksa mengaku sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) I Ujang dan Ros, yakni bahwa para sekuriti itu terlibat pembunuhan.

Pada saat dianiaya, kedua tangan mereka ditarik dari belakang. Penganiayaan terjadi pada saat mereka berada di tahanan Polda Kepri. "Hari pertama saya ditahan, saya disuruh mengakui ikut pembunuhan dan pemerkosaan, dengan kedua tangan ditarik. Saya juga dipukuli pakai kayu ke seluruh badan, kepala dan dada, hingga pingsan selama tiga hari," ujar Nurdin, didampingi kuasa hukumnya, Sutan Siregar, Sabtu malam 30 Juli 2011.

Pria bertubuh tinggi dan tegap ini juga mengakui sudah puluhan kali menjalani penyidikan. Nurdin pernah dianiaya oleh 20 orang anggota posisi sekaligus. "Saya tidak tahu apa yang terjadi lagi pada saat itu. 20 kaki berada di sekujur tubuh saya, sehingga sampai sekarang ini saya masih merasakan nyeri-nyeri pada dada dan sakit pada bagian kepala," tutur Nurdin.

Karena itu, tujuh sekuriti ini akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri). "Harga diri sudah jatuh. Maka dari itu kami meminta nama kami dibersihkan oleh polisi lewat media massa cetak dan elektronik. Karena tidak hanya kepada saya, akan  tetapi  keluarga juga  selama ini mendapat tekanan dari warga sekitar," kata Andreas, yang diamini sekuriti yang lain.

Andreas menambahkan, mereka juga menuntut kepada Polda Kepri agar bertanggungjawab atas pemulihan kesehatan dan mencarikan pekerjaan baru. Karena akibat ditahan tanpa sebab, kami jadi kehilangan pekerjaan. Soalnya, perumahan Anggrek Mas III sudah menggunakan perusahaan jasa pengamanan lain. "Polisi harus bertanggungjawab untuk semua ini," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrim Polda Kepri AKBP Wiyarso tidak bersedia untuk dikonfirmasi. "Tidak ada komentar-komentaran," ujarnya sembari ngacir dari batamtoday.