Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Dugaan Penimbunan BBM

Mabes Polri Minta Polres Tanjungpinang Cari Saksi Selain Wartawan
Oleh : Magid
Sabtu | 30-07-2011 | 20:03 WIB
anton-bachrul-alam.jpg Honda-Batam

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam. (Foto: dok)

JAKARTA, batamtoday - Terkait kasus dugaan penimbunan BBM yang kini ditangani Polres Tanjungpinang, Mabes Polri menyarankan agar pihak penyidik mencari saksi lain diluar wartawan. Karena hal ini menyangkut posisi media yang netral dan dijamin di mata hukum, sesuai dengan amanat Undang-undang no 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, Sabtu, 30 Juli 2011.

Pelibatan Media sebagai saksi sebuah kasus kriminal tentunya tidak sejalan dengan amanat Undang-undang yang menjamin netralitas media dalam memberitakan. Hal ini tentunya juga berimbas pada penilaian sampai sejauh mana profesionalitas penyidik di Kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus.

"Sebaiknya memang demikian, kalau masih ada saksi lainnya," kata Irjen Anton Bachrul Alam menjawab batamtoday.

Komentar Kadiv Humas Mabes Polri yang juga mantan Kapolda Kepri tersebut disampaikan menyusul pemanggilan sejumlah wartawan lokal di Tanjungpinang, termasuk biro batamtoday oleh penyidik yang menangani kasus dugaan penimbunan BBM beberapa waktu lalu, yang sebenarnya kurang tepat.

Komentar senada juga dikemukakan Dewan Pers di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2011 lalu. Dewan Pers menilai Polres Tanjungpinang tidak bisa memaksa wartawan menjadi saksi, sejalan dengan amanat Undang-undang No 40 tentang Pers.

Menurut Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers,  Agus Sudibyo, polisi seharusnya bekerja profesional dalam menuntaskan kasus tersebut. Dibyo juga meminta pers waspada bisa jadi menjadi sasaran 'tembak', dan kasusnya dibelokkan yang akhirnya menjerat pers itu sendiri. Padahal pers melakukan tugas peliputan tersebut untuk kepentingan publik.

"Karena itu kasusnya harus didudukkan bener-bener dan pers harus waspada. Polisi juga harus profesional dalam mengusut kasus tersebut, bukan sebaliknya membela tersangka," katanya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggebrek sebuah bengkel yang melakukan penimbunan BBM jenis solar di Tanjungpinang atas laporan dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Dalam penggebrekan di Jalan Merpati, Kampung Bangun Sari, Komplek Rajawali Tanjungpinang itu, ditemukan sebuah bunker berukuran 8 kali 3 dengan kedalam 3 meter.

Selain bunker itu, juga ditemukan 11 jerigen yang telah diisi solar 35 liter, puluhan jerigen kosong dan satu unit helmet Polisi Samapta di lokasi bengkel. Saat penggebrekan itu juga ikut diamankan lima unit kendaraan roda empat yang dijadikan barang bukti alias BB. Yakni mobil Daihatsu Taft bernomor polisi BP 1150 BY, Toyota Kijang BP 1818 TG, Suzuki Escudo BP 88 EB, Daihatsu Taruna BP 1860 TN.

Berdasarkan dokumen pemeriksan yang berhasil didapat batamtoday, Polresta Tanjungpinang telah melakuan penggerebekan dan pengamanan empat lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Tanjungpinang. Namun, hingga saat ini, BB yang diamankan baru sebagian dengan satu tersangka. Bahkan, 5 unit mobil yang diamankan tidak diakui Polres Tanjungpinang sebagai barang bukti, padahal mobil tersebut telah dimodifikasi untuk menampung BBM jenis solar bersubsidi sebelum dijual ke industri.