Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sutan dan Juhrin Targetkan Seluruh Sekuriti Bebas Hari Ini
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 30-07-2011 | 16:26 WIB
Sutan-Siregar.gif Honda-Batam

Sutan Siregar, kuasa hukum Nurdin Harahap dan Suprianto. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Sutan Siregar kuasa hukum dari Nurdin Harahap dan Suprianto, dua dari tujuh sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3 yang dijadikan tersangka dalam pembunuhan Putri Mega Umboh, menargetkan dua kliennya ini dapat diberikan penangguhan penahanan pada hari ini, Sabtu, 30 Juli 2011.

"Surat pengajuan penangguhan penahanan bagi Nurdin dan Suprianto telah saya serahkan ke penyidik," kata Sutan kepada batamtoday.

Sutan mengatakan kebebasan bagi klien-nya menjadi hal mutlak yang harus didapatkan lantaran Nurdin maupun Suprianto tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan istri AKBP Mindo Tampubolon itu.

Sementara itu, Juhrin Pasaribu, kuasa hukum dari lima sekuriti lainnya masing-masing Widodo, Bachrudin, Syahrul, Joachim dan Andreas, pada sekitar pukul 15.00 WIB juga tampak mendatangi Mapolda Kepri untuk melakukan langkah sama seperti yang ditempuh Sutan.

"Berkas penangguhan penahanan sudah dimasukkan dan diharapkan usai Maghrib nanti semuanya bisa bebas," kata Juhrin.

Juhrin menyebutkan penangguhan penahanan dilakukan setelah pihak keluarga dan dirinya menjamin akan dapat menghadirkan seluruh sekuriti itu sewaktu-waktu bila dibutuhkan keterangannya.