Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Istri Perwira Polda Kepri

Ujang dan Rosma Dikirim ke Mabes Polri
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 30-07-2011 | 11:03 WIB
Ujang.jpg Honda-Batam

Tersangka Ujang bersama Rosma akhirnya menyusul AKBP Mindo Tampubolon ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma alias Ros, dua tersangka utama sekaligus pemilik proyek pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon, Kasubbid II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau  (Kepri), dikirim ke Mabes Polri di Jakarta pada Jumat, 29 Juli 2011 sore dengan menggunakan maskapai penerbangan Lion Air.

Kabid Humas Polda Keri, AKBP Harto membenarkan keberangkatan kedua tersangka bersama tim Mabes Polri yang turun di Polda Kepri sejak mengawali penyidikan kasus ini.

"Kedua tersangka ini diberangkatkan guna penyidikan kasus ini di Mabes Polri," ujannya.

Informasi yang diperoleh batamtoday, melalui petugas maskapai Lion Air di  Bandara Hang Nadim, keduanya mendapat pengawalan ketat dari tim Mabes Polri dan Polda Kepri.

Namun keberangkatan dua tersangka pembunuhan ini ke Mabes Polri ternyata tidak diketahui oleh kuasa hukumnya, Juhrin Pasaribu.

"Saya belum mendapat informasi mereka dikirim ke Mabes Polri, jadi saya tidak tahu," akunya.

Sementara itu, terkait penangguhan penahanan bagi para sekuriti yang menjadi tersangka, Juhrin mengatakan pengajuan penangguhan penahanan itu akan dilakukan pada Senin, 1 Agustus mendatang bagi tersangka Andreas, Widodo dan Joachim.

"Nanti Senin saya akan melakukan penangguhan kepada ketiga klien saya," ucapnya.

Sedangkan Ampuan Situmeang, kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon menyebutkan, klienya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri dengan didampingi dari kantor pengacara ternama di Jakarta.

"Di sana (Mabes Polri-red.) klien saya sedang menjalani pemeriksaan dengan didampingi dari kantor pengacara kantor Hotma Sitompul," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Ampuan, bahwa saat ini dirinya belum mengetahui apakah kliennya itu diperiksa atas kasus kematian Putri Mega Umboh. Karena, menurut yang diketahui Ampuan, Mindo dibawa ke Jakarta saat tim Bareskrim Mabes Polri melakukan otopsi di Lampung lantaran tidak memiliki izin keluar dinas dari atasannya.

Selain itu, pengacara senior ini juga menyebutkan dirinya dari kemarin kesulitan berkomunikasi dengan Mindo.

"Pihak penyidik sampai sekarang tidak memberitahukan bahwa ada pemeriksaan lanjutan baik sebagai saksi maupun tersangka," ujar Ampuan.

Ampuan juga membantah informasi yang menyebutkan Mindo ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan (Dit Propam) Mabes Polri serta menegaskan perwira Polda Kepri itu sama sekali tidak ditahan.

"Dia (Mindo, red.) berada di rumah saudaranya. Tidak betul jika ada informasi yang mengatakan Mindo ditahan. Bohong itu," tukas Ampuan.