Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Hakim Vonis Bebas Artis Robby Shine

Akhirnya Jaksa Ajukan Kasasi
Oleh : roni ginting/ sn
Jum'at | 29-07-2011 | 20:00 WIB

BATAM, batamtoday - Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mantap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang membebaskan terdakwa artis Robby Shine dalam perkara pencabulan.

"Kita diberikan waktu selama satu minggu ini apakah menerima putusan hakim atau mengajukan kasasi. Kejaksaan akan mengajukan Kasasi ke MA," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Batam H Agus Djonedi saat dikonfirmasi batamtoday, Jumat 29 Juli 2011.

Sebagaimana diberitakan, hakim PN Batam memvonis bebas terdakwa Robby Shine, Kamis 28 Juli 2011. Robby Shine adalah terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial CO. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robby Shine diganjar 8 tahun penjara, namun ternyata vonis hakim membebaskan terdakwa.

Kala vonis bebas diketok, JPU Hendrawan menyatakan masih pikir-pikir. Dan, rupanya JPU tak putus asa, upaya kasasi akan segera diajukan ke MA.  

Kasi Pidana Umum Kejari Batam telah mempersiapkan surat Kasasi ke PN Batam dan dengan segera mengajukannya karena telah ada bukti petunjuk yang menyatakan bahwa Robby Shine telah bersalah melakukan pencabulan anak dibawah umur.

"Hari Senin (1/8/2011) atau Selasa (2/8/2011) minggu depan, akan kita ajukan surat kasasinya ke Pengadilan Batam," kata Kasi Pidum Agus Djonedi.

Ketika ditanya tanggapannya terhadap putusan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa, Agus menyatakan bahwa itu adalah hak seorang hakim untuk menjatuhkan vonis sesuai dengan fakta-faktanya. Namun Kejaksaan mendapati fakta lain bahwa terdakwa bersalah dan harus mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum.

"Menurut kita terdakwa terbukti melanggar hukum. Bukti petunjuknya telah ada. Bukti CCTV di hotel terlihat ada orang yang mengarahkan korban CO ke kamar tersebut," jelas Agus.