Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyampaian LKPJ Bupati Karimun Molor
Oleh : Alrion/Dodo
Jum'at | 29-07-2011 | 19:01 WIB
aunur-rafiq.jpg Honda-Batam

Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

KARIMUN, batamtoday - Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Karimun tahun 2010 berlangsung molor dari jadwal yang diharuskan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun kenyataannya LKPJ itu baru dilaksanakan pada Jumat, 29 Juli 2011 oleh Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Padahal jika didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan teknisnya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 tahun 2006 seharusnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, Bupati sudah menyampaikan LKPJ pada DPRD.

Menurut Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq, keterlambatan hal tersebut karena output yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) baru diterima Pemerintah Kabupaten Karimun pada 30 Juni lalu.

"Selanjutnya LHP tersebut digodok dan menjadi kompilasi lebih mendalam sebagai dasar penyusunan rancangan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD," kata Rafiq.

Rafiq menambahkan LHP tersebut memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Berdasarkan LHP tahun anggaran 2010 secara keseluruhan, BPK memperoleh kayakinan yang memadai pengecualian terhadap beberapa poin pengelolaan keuangan atau dengan predikat wajar dengan pengecualian.

Target anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Karimun setelah perubahan berjumlah Rp568.012.568.268 tahun anggaran 2010 target tersebut mencapai angka Rp673.073.559.816,37 atau melebihi target yang telah ditetapkan sebesar 118 %. Selanjutnya setelah perubahan kembali dan realisasi anggaran tahun 2010 setelah perubahan berjumlah Rp835.904.476.409.

Menanggapi LKPJ Bupati tersebut, beberapa fraksi di DPRD Karimun menilai secara administratif sudah tersusun dengan baik, namun diharapkan kedepan hasil LHP BPK harus berubah dari wajar dengan pengecualian menjadi wajar tanpa pengeculian.