Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ampuan Bantah Mindo Ditahan Karena Ditetapkan sebagai Tersangka
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 29-07-2011 | 15:23 WIB
ampuan.jpg Honda-Batam

Ampuan Situmeang, kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Ampuan Situmeang, kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon, Kepada Sub Bidang Reserse Kriminal Khusus  Polda Kepulauan Riau, suami dari mendiang Putri Mega Umboh, membantah klien-nya ditahan oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan (Dit Propam) Mabes Polri atas tuduhan menjadi tersangka pembunuhan istrinya.

"Itu tidak benar, hanya masalah perizinan saja," ujar Ampuan kepada batamtoday, Jumat, 29 Juli 2011.

Ampuan menuturkan, kliennya diamankan oleh Dit Propam Mabes Polri karena saat ikut menghadiri otopsi istrinya di Lampung, Mindo Tampobulon tidak memegang surat izin perjalanan dinas.

Ampuan menambahkan, karena waktu ke Lampung menyaksikan otopsi, Mindo tidak mengantongi surat izin, sehingga pada saat diminta oleh Propam, kliennya tidak dapat menunjukkan surat izin dari atasannya.

"Surat izin sudah dikirim klien saya, tapi belum disetujui atasannya sehingga klien saya diamankan. Yang jelas penahanan itu bukan karena sudah dtetapkan sebagai tersangka, tetapi hanya masalah izin keluar daerah," ulang Ampuan.

Ampuan mengatakan untuk masalah kliennya ini, situasi sekarang hanya mencari-cari kesalahan, tetap bukan mencari kebenaran. Dia juga menuturkan belum mengetahui kapan kliennya kembali ke Batam.

Sementara itu, AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan saat ini belum mengetahui adanya informasi dan penyebab diamankannya AKBP Mindo Tampubolon oleh Dit Propam Mabes Polri.

"Sampai saat ini saya belum mendapat informasi dari atasan, maupun dari Mabes Polri, adanya penahanan tersebut," katanya singkat.

Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan, Mindo ditangkap Dit Propam Mabes Polri saat sedang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada Kamis. 28 Juli 2011 siang.

Sementara itu, selama menjalani proses pemeriksaan di Dit Propam Mabes Polri, Mindo menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukumnya.