Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp66 Miliar

Sejumlah Pejabat Pemko Batam Diperiksa Kejati‎ Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 09-11-2015 | 13:54 WIB
ilustrasi_korupsi_anggaran_-_lup.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi anggaran. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Diduga terkait korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) senilai Rp66 miliar di APBD 2011, sejumlah pejabat Pemko Batam dipanggil dan dimintai keterangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (9/11/2015).


Dari pantauan BATAMTODAY.COM, sejumlah pejabat Pemko Batam yang datang dan masuk ke ruangan penyidik tim ‎pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin, Kabag Keuangan Sekretaris Daerah Kota Batam Abdul Malik, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Febrialin. 

Terkait dengan pemanggilan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudung Situmorang belum bersedia berkomentar dengan alasan, pemanggilan mereka itu baru dimintai keterangaan. 

Selain itu, sesuai dengan Instrukti Presiden, kejaksaan mengaku belum dapat memberikan keterangan secara pasti, karena penanganan yang dilakukan belum dalam proses penyidikan. 

"Sesuai dengan Instruksi Kejaksaan Agung, dan untuk menghindari kegaduhan, kami belum dapat memberikan keterangan," ujar Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati Kepri, Wiwin Iskandar. 

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, penyelidikan dengan memanggil sejumlah pejabat Pemko Batam itu dilakukan atas laporan LSM penggiat anti korupsi.

Kuat dugaan, Rp66 milliar dana hibah dan Bansos Batam tahun 2011 ini tidak disalurkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 39 Tahun 2012 tentang, Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD. 

Editor: Dardani