Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cuti Idul Fitri Ditetapkan Selama 4 Hari

Jam Kerja PNS di Tanjungpinang Berkurang Selama Ramadhan
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 28-07-2011 | 19:33 WIB
PNS.jpg Honda-Batam

Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungpinang Pok Yong Kadir mengatakan selama bulan suci Ramadhan 2011, jadwal jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mengalami perubahan.

"Sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, jadwal jam kerja PNS di Pemko Tanjungpinang mengalami perubahan pada saat Ramadhan tahun ini," kata Pok Yong kepada wartawa, Kamis, 28 Juli 2011.

Pok Yong menjelaskan dari Senin sampai Kamis, jam pulang akan dipercepat pada jam 13.00 WIB, sedangkan Jumat, PNS sudah pulang jam 14.00 WIB, sedangkan jam masuk kerja tetap seperti biasa, yaitu pukul 08.00 WIB setiap harinya dan setelah berakhirnya bulan suci Ramadhan 1432 H, maka jam kerja kembali seperti semula.

Perubahan jam kerja PNS ini, tambah Pok Yong, mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: SE/16/M.PAN/10/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan suci Ramadhan dan surat edaran Gubenur Kepri nomor: 0338/kdhKepri.003/12.10/2 tanggal 17 Desember 2010 tentang hari-hari libur tahun 2011.

Sedangkan mengenai pakaian kerja, selama Ramadhan, untuk setiap hari Senin dan Selasa PNS berpakaian PDH, sedangkan Rabu berpakaian batik, sementara Kamis berpakaian dinas Muslim dan Jum’at baju kurung.

"Untuk kegiatan olah raga dan apel pagi, selama bulan Ramadhan ditiadakan, dan PNS serta pemerintah juga selama Ramadhan, akan melaksanakan Safari Ramadhan dan shalat zuhur berjama’ah di lingkup Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang," ujarnya.

Sementara itu, untuk cuti bersama pada PNS dalam menyambut Idul Fitri 1 syawal 1432 H akan mulai dilaksanakan 29 Agustus hingga 2 September 2011. Namun bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung pada masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Kebersihan serta unit kerja lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawainya selama libur Nasional dan cuti bersama berlangsung.

"Kita berharap, agar seluruh pegawai mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan ini," ujarnya