Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Terima Putusan Majelis Hakim, Dua WN Inggris Bebas
Oleh : Gokli Nainggolan/Harun Al Rasyid
Kamis | 05-11-2015 | 15:43 WIB
IMG_20151105_142331.jpg Honda-Batam
Jaksa Penuntut umum, Bani Ginting. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah pikir-pikir selama dua hari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan menerima dan tidak akan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser. Itu artinya, kedua warga negara (WN) Inggris itu akan dibebaskan setelah masa hukuman 2 bulan 15 hari dijalani.


Pernyataan terima dan tidak banding disampaikan Jaksa Penuntut Umum Bani Ginting saat ditemui di PN Batam, Kamis (5/11/2015) siang. Ia juga mengatakan, kedua terpidana segera bebas dari hukuman.

"Masa hukuman kedua terpidana itu hari ini berakhir. Mereka akan bebas, kami terima dan akan jalankan perintah putusan," kata dia.

Mengenai hukuman denda, sambung Bani, kedua terpidana wajib bayar. Jika tidak bayar, kata dia, keduanya harus menjalani kurungan 1 bulan.

"Denda Rp25 juta masing-masing terpidana dibayar di Kantor Kejari Batam, sekaligus pengambilan barang bukti," jelasnya.

Saat ini, Bani menambahkan, Kejari Batam telah menyiapkan berkas yang akan dikirim ke Rutan Batam. Adapun berkas yang sudah diteken Kajari dan Jaksa Penuntut Umum berupa BA7 (Berita Acara Eksekusi) dan P48 (Surat Perintah Melaksanakan BA7).

"Berkasnya sudah disiapkan, siang ini juga dikirim ke Rutan," tutup dia. Baca: Niel dan Rebecca Dihukum 2 Bulan 15 Hari Penjara dan Denda Rp25 Juta

Disinggung mengenai alasan Kejari Batam terima atas putusan Majelis Hakim, Bani enggan menjawab. Ia berujar, agar pewarta menanyakan langsung sama pimpinannya.

"Langsung sama pimpinan aja, saya hanya bisa jawab terima atas putusan Majelis Hakim," katanya, mengakhiri.

Sebelumnya, Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara, dipotong masa tahanan sejak dilakukan penangkapan. Itu berarti, 2 hari lagi, keduanya dapat menghirup udara bebas lagi.
 
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani, juga menjatuhi hukuman denda sebanyak Rp25 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakini melakukan tidak pidana sesuai dengan dakwaan Penuntut umum," kata Wahyu, membacakan amar putusannya, Selasa (3/11/2015) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusan Majelis, unsur pasal 112 huruf a, UU nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian, yang didakwakan Penuntut umum telah terpenuhi. Sehingga, nota pembelaan kedua terdakwa yang diajukan melalui penasehat hukumnya (PH) di persidangan ditolak seluruhnya.

Wahyu juga menyampaikan, keterangan saksi dan fakta persidangan, Majelis berkayakinan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah, melakukan pengambilan gambar untuk pembuatan film dokumenter tentang perombakan atau bajak laut, tanpa ada izin dari pihak berwewenang. 

Kedua terdakwa juga hanya menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan wisata dan budaya, bukan untuk pembuatan film.

"Tidak ada alasan bagi Majelis untuk membebaskan dan melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata dia.

Kendati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sejumlah barang bukti yang diajukan di persidangan tidak sepenuhnya dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti berupa peralatan elektronik sebagai penunjang profesi jurnalis, seperti kamera dan lainnya dikembalikan kepada terdakwa.

"Barang bukti berupa kartu memori, sebo dan parang, yang disita dari terdakwa dirampas untuk dimusnahkan," kata Wahyu, lagi.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui PH-nya, Aristo Pangaribuan menyatakan dapat menerima, kendati mereka menilai kedua terdakwa tidak pantas untuk dipidana.

"Berhubung masa penahanan tinggal 2 hari lagi, kami menyatakan terima dengan putusan ini," kata Aristo, yang sebelumnya sudah berkonsultasi dengan kedua terdakwa.

Editor: Dardani