Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demo Lagi, Buruh Batam Tolak PP Pengupahan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 28-10-2015 | 13:28 WIB
demo-tolak-pp.jpg Honda-Batam
Buruh SBSI di Batam saat menggelar unjuk rasa menolak pengesahan PP tentang Pengupahan. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan buruh dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kembali unjuk rasa menolak pengesahan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tetang pengupahan.

Wisnu Saputra, salah satu perwakilan buruh menyampaikan sebelum adanya PP No. 78 masih banyak ditemukan pengusaha yang melakukan pelanggaran.

"Sebelum dikeluarkannya PP 78 bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terancam sanksi pidana,  tetapi setelah PP itu dikeluarkan sanksi pidana diganti menjadi administrasi," kata Wisnu saat orasinya di depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (28/10/2015)

Menurutnya PP tersebut membuka pintu pelanggaran bagi pengusaha untuk memberi upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan.

Para buruh juga mendesak Pemerintah Kota Batam untuk mendukung penuh pengajuan nilai UMK yang telah disepakati Dewan Pengupahan kepada Gubernur Kepulauan Riau.

"Kita juga meminta kepada Pemerintah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok," katanya lagi.

Menanggapi hal itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Gintoyono yang menerima pengunjuk rasa mengatakan bahwa para buruh agar bisa menyampaikan langsung kepada Gubernur Kepri di Tanjungpinang.

Karena menurutnya agar Pemerintah Provinsi bisa melihat dan mendengar langsung tuntutan dan keluhan para buruh selama ini.

"Kalau saya sudah pasti saya sampaikan kepada pimpinan saya, sekarang beliau sedang di luar Kota jadi tidak bisa menemui kawan-kawan buruh," kata Gintoyono.

Unjuk rasa kali berlangsung damai penjagaan oleh Kepolisian juga tidak terlalu ketat. Kawat berduri yang biasanya dipasang saat unjuk rasa buruh kali ini tidak terlihat.

Buruh pun langsung membubarkan diri usai ditemui Gintoyono dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Zarefriadi.

Editor: Dodo