Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemain Sepakbola di Lingga Dipolisikan Gara-gara Hamili Gadis di Bawah Umur
Oleh : Nur Jali
Selasa | 27-10-2015 | 14:44 WIB
kasat-reskrim-lingga-efedri.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Effendry Ali.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - SH (30), seorang pemain sepakbola di Lingga harus berurusan dengan polisi lantaran menghamili seorang gadis di bawah umur. Dia kini berstatus wajib lapor.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Effendry Ali mengatakan SH dan korban disebut memiliki hubungan asmara. "Mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan badan, korban diketahui hamil oleh bibinya pada bulan September 2015, setelah itu bibi korban langsung menyampaikan hal ini kepada orangtua korban, dan kemduian membuat laporan ke polres," kata Effendry Ali, saat ditemui, Selasa (27/10/2015).

Pelaku saat ini sudah diperiksa dan kerana cukup kooperatif, polisi masih memberlakukan wajib lapor. Polisi juga telah memeriksa korban dan orangtuanya.

"Jika terbukti pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 tahun 2014, pasal 82 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Kasus ini juga mendapat pendampingan dari KPPAD Kabupaten Lingga. Wakil Ketua KPPAD Lingga, Fitri mengatakan pihaknya sempat mendapat tekanan atas kasus ini dari beberapa pihak.

"Bukan saja KPPAD, keluarga korban juga mendapat tekanan dari beberapa pihak terkait hal ini bahkan kita juga memiliki, bukti-bukti SMS yang diberikan kepada orangtua korban," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya perlakuan pelaku terhadap korban juga ada unsur kesengajaan, pasalnya beberapa bukti SMS yang disampaikan pelaku kepada korban, seperti sengaja menghamili dan menunggu korban berusia 17 tahun.

"Pelaku seperti sengaja melakukan hal itu, kita duga karena hubungan keduanya tidak disetujui oleh orangtua korban," kata Fitri.

Editor: Dodo