Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar dan Penjudi Sie jie Kawasan Pariwisata Lagoi Diringkus Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Sabtu | 24-10-2015 | 14:43 WIB
IMG-20151024-03024.jpg Honda-Batam
Kantor Polsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tiga orang karyawan PT Bintan Mega Wisatama (BMW) kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan, diantaranya SP  (48), PH (53) dan  Gf  (47). Ditangkap polisi Bintan, karena karena melakukan bisnis judi jenis  Sie jie di lingkungan tempatnya bekerja, di KPL Bintan, Jumat (23/10/2015).

Komisaris Polisi Razali Udin Kapolsek Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM di Mapolsek Bintan Utara, Sabtu (24/10/2015). Menyampaikan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar kawasan pariwisata ada tempat transaksi judi atau  jual beli Sie Jie. 

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, ternya memang benar. Hingga ketiga tersangka diamankan bersama sejumlah baran bukti.

"Dari hasil penylidikan memang ada abndar judi Sie Jie, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. Maka ketiga tersangka kita amankan," ungkap Razali.

Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 225.000, kretas nomor atau yang bertuliskan angka Sie Jie, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Razali menjelaskan dari Gusfardi selaku bandar Sie Jie, mengakui kalau bisnis haram tersebut sudah dijalankannya sejak sekitar satu tahun lalu. Ada pun bisnis 303 tersebut dijalankan secara sembunyi-sembunyi dan hanya di lingkungan tempatnya bekerja dan omset setiap sabtu minggu masih berkisar ratusan ribu rupiah.

"Kita masih melakukan pengembangan kasus judi ini, menggingat pengakuan bandar masih ada lagi pihak lain yang berperan dalam bisnis haram tersebut," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka langsung di tahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara. Dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara. 

Editor: Dardani