Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ternyata, Ada Korban Lain dalam Kasus Penipuan oleh Oknum PNS di Batuaji
Oleh : CR12
Jum'at | 23-10-2015 | 16:44 WIB
sufinawati.jpg Honda-Batam
Sufinawati, salah satu warga yang mengaku ditipu oleh oknum PNS berinisial El saat melapor di Mapolsek Batuaji. (Foto: Harun al Rasyid) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penipuan yang dialami Sufinawati (33), warga Perumahan Puri Pesona Blok A No 20 Tanjunguncang ternyata juga dialami oleh beberapa masyarakat yang lain.

Sebelumnya diberitakan El, oknum PNS yang mengajar di sebuah SD di Sagulung ini dilaporkan oleh Sufinawati ke Poksek Batuaji. Sufinawati melaporkan El, tetangga yang tega membohonginya sebagai pekerja "buka tutup botol" di Cafe Orchard Park Singapura. Akan tetapi bukan pekerjaan itu yang didapatkanya di Singapura melainkan penari striptis alias sexy dancer. 


Kali ini, El warga Perumahan Puri Pesona Blok A No 20 Tanjunguncang tersebut dilaporkan oleh Eri Saputra (23). Pasalnya, Eri merasa ditipu oleh El untuk bekerja di salah satu pasar malam di Singapura. Sama halnya dengan Sufinawati, Eri mengaku telah memberikan uang sebanyak Rp 1,5 juta. Uang tersebut diberikan dengan tujuan pembuatan paspor, namun hingga sekarang paspor tersebut tak kunjung didapatkannya.

"Saya disuruh beri uang satu setengah juta buat paspor. Sudah mau beberapa bulan ini tak jadi-jadi. Saya mau ambil uang kembali takut saya. "ujarnya kepada pewarta, Jumat (23/10/2015) di Polsek Batuaji. 

Merasa dipersulit oleh pelaku, ia pun beritikad untuk membuat paspor sendiri. Dalam pikirnya, mungkin dengan adanya paspor dia akan mudah diberangkatkan ke Singapura. 

"Karena tak ada kepastian, jadi saya buat paspor sendiri dengan uang sendiri. Tapi sampai sekarang juga tidak diberangkatkannya. Dia hanya janji-janji saja, "ujar warga Perumahan Buana Indah 1 blok E2 No 7 ini.

Kejadian serupa dialami Yeni (35), saudara dekat Eri yang bekerja di kawasan Latrade Tanjunguncang. Ia mengatakan sudah memberikan sejumlah uang kepada El yang berjanji akan mempekerjakannya di salah satu apartemen di Singapura. Dua kali berangkat ke Singapura dan dua kali juga ditolak pihak Imigrasi Singapura sebab tidak mengantongi izin bekerja di wilayah tersebut. 

"Saya sudah beri uang ke dia hampir 2 juta lebih. Katanya kerja di apartemen, pertama ditolak tak ada jaminan. Terus dia (El) bilang buat permitt, tapi tidak juga dibuat sama dia. Kedua dia suruh ke sana lagi, katanya aman, saya ke sana lagi tapi tetap juga ditolak," ujarnya sedih. 

"Sebenarnya banyak korbannya dia tapi karena belum pada datang lapor aja," pungkasnya. 

Kasus penipuan tenaga kerja ini masih diselidiki pihak Polsek Batuaji. 

"Yang jelas, dia dikenakan UU Nomor 39 tahun 2004 pasal 04 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dengan hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10, dan denda minimal 2 miliar maksimal 15 miliar," papar Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah. 

Editor: Dodo