Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejahatan Seksual terhdap Anak Meningkat

DPR akan Masukkan Hukuman Kebiri dalam Revisi RUU KUHP
Oleh : Irawan
Kamis | 23-10-2015 | 10:09 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi Perlindungan Anak Indonasia (KPAI) mengungkapkan, kasus kejahatan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun terus meningkat.A


Pada 2013 tercatat 562 kasus kekerasan seksual terhadap anak ditemukan, dan pada 2014 meningkat menjadi 1296 kasus.

Sehingga untuk mencegahnya, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Inpres No.5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak. 

"Kejahatan seks ini sudah luar biasa, extra ordenary. Bahkan 12 % dari jumlah anak-anak di Indonesia baik lelaki maupun perempuan tidak bisa tidur sebelum melakukan orgasme,” kata Erlinda, Sekjen KPAI dalam diskusi 'Kebiri Bagi Kejahatan Seksual Anak' di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Erlinda menegaskan, hukuman kebiri adalah hukuman tambahan, bukan hukuman utama. Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, menurut KPAI adalah hukuman seumur hidup atau mati.

*KPAI mengapresiasi Polri yang telah membuktikan berpihak kepada anak-anak dengan menangkap banyak pelaku paedofil selama ini,* katanya.

Sekretaris Fraksi Nasdem Syarif Al Kadrie mengatakan, perlu langkah terobosan guna menghukum para paedofil seperti hukuman kebiri.

"Ini demi anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa, pemerintah sudah berinisiatif untuk menjatuhkan hukuman kebiri. Itu harus kita dukung," kata Syarif.

Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal mengatakan, DPR dan pemerintah perlu memberikan sanksi tegas kepada pelaku paedofil.

"Hukuman tehadap pelaku paedofil bisa dimasukkan dalam KUHP. Dalam reavisi tersebut bisa dimasukkan," kata Akbar.

Komis III, lanjutnya, terus mengkaji dan melakukan FGD terhadap 760-an pasal KUHP.

"Semoga saja bisa memasukkan sanksi paedofile meski tidak mudah," katanya.

Sementara itu, pakar psikolog forensi Universitas Indonesia Reza Indragiri menilai hukuman kebiri tidak efektif untuk membuat jera pelaku paedofil.

Sebab, hukuman ini tak akan menghentikan kejahatan seksual itu sendiri, motifnya bukan semata-mata tidak mampu menahan gairah seks, tapi kontrol dirinya sangat lemah.

“Mengebiri justru akan melipatgandakan kejahatan seksual itu sendiri, karena suntikan secara kimiawi itu tidak bersifat permanen, tapi berlaku reguler seperti KB saja, kata Reza.

Kebiri melalui suntik misalnya, menimbulkan efek samping pada psikis bisa menimbulkan stress berat dan bisa bunuh diri.A

"Jadi, jangan sampai APBN atau APBD justru habis untuk membiayai paedofil atau predator anak-anak," katanya.

Editor: Surya