Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Susi Pudjiastuti Ketua Satgas

Presiden Jokowi Teken Perpres Pemberantasan Illegal Fishing
Oleh : Irawan
Rabu | 22-10-2015 | 10:25 WIB
Susi_P.jpg Honda-Batam
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Illegal (Illegal Fishing) yang dikepalai Menteri Kelautan dan Perikanan (Menkp) Susi Pudjiastuti, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Pembentukan Satgas tersebut tercantum dalaam pemberantasan penangkapan ikan ilegal Peraturan Presiden (Prepres) No 115 Tahun 2015 (Illegal Fishing) diteken Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, ‎satgas ini berbeda dengan satgas illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing sebelumnya, yang kurang memiliki kekuatan hukum dan hanya bertugas secara administratif dengan melaporkan hasil pantauan kepadanya. 

Satgas baru ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum di wilayah laut RI.

"‎Perpers Nomor 115 Tahun 2015 tentang satgas pemberantasan illegal fishing sudah resmi ditandatangani Presiden. Menkumham sore ini konfirmasi saya, bahwa Perpres ini sudah diundangkan," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Menurut Susi, Perpres ‎ini menunjukkan bahwa pemerintah Jokowi dan Jusuf Kalla (JK) benar-benar serius menangani kejahatan IUU fishing di seantero wilayah RI. 

Satgas ini diharapkan bisa mencegah para pelaku illegal fishing kembali beraksi, pasca berakhirnya moratorium eks kapal asing pada 31 Oktober.

‎Susi menambahkan, satgas ini bertugas mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi, seperti kapal, pesawat udara, dan teknologi. 

Dalam bertugas, satgas ini melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Bakamla, Satker khusus Migas, PT Pertamina, dan institusi terkait lainnya.

"Tugas satgas juga meliputi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreproted fishing), khusus kapal besar ukuran di atas 30 GT," katanya.

Susi menjelaskan, satgas berwenang menentukan target operasi penegakan hukum, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur satgas untuk melakukan operasi penegakan hukum, dan melaksanakan komando dan pengendalian. 

"Satgas IUU Fishing lama melebur ke satgas ini. Anggarannya Rp 1 triliun untuk 2016," katanya.

Dengan demikian, lanjut Susi, satgas ini berhak melakukan penenggelaman langsung tanpa proses hukum terlebih dahulu terhadap kapal penangkap ikan yang terbukti melakukan IUU Fishing.

"‎Kemarin kita juga sudah tenggelamkan 12 kapal ikan asing. Total ada 35 kapal dalam proses inkracht dan ada 200an kapal yang dalam pemeriksaan, begitu inkracht kita akan tenggelamkan," tegas Susi.

Editor: Surya