Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diupah Rp 1 Juta, Dua Terdakwa Ini Nekat Beli Sabu 45,7 Gram
Oleh : Gokli
Rabu | 21-10-2015 | 18:11 WIB
sidang-sabu-sejuta.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa pemilik sabu 45,7 gram Armiman dan Agus Salim saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa pemilik sabu 45,7 gram Armiman dan Agus Salim diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sabu itu akan dijual kepada seorang di Daerah Tanjunguma seharga Rp 32 juta.

"Sabu itu kami dapat dari Arul (DPO) dan akan dijual seharga Rp32 juta kepada Wan Jungkat (DPO). Kami janjian transaksi di daerah Tanjunguma," kata terdakwa Armiman di PN Batam, Rabu (21/10/2015) sore.

Kedua terdakwa juga mengaku jika transaksi penjualan sabu itu berhasil, akan mendapat upah Rp 1 juta. Uang tersebut akan dibagi Rp 500 ribu per orang, tapi sayang sebelum uang itu diterima keduanya sudah ditangkap polisi.

"Belum sempat terima, polisi sudah nangkap kami," ujar dia.

Sebelum memeriksa terdakwa, Penuntut umum Bani Ginting menghadirkan dua saksi penangkap anggota kepolisian. Kedua saksi menerangkan berhasil menangkap terdakwa lantaran mendapat informasi dari masyarakat.

"Dari tangan kedua terdakwa kami menyita barang bukti dua paket sabu dan handphone yang digunakan untuk komunikasi. Terdakwa juga tidak memiliki izin untuk memiliki sabu tersebut," kata saksi.

Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Vera Yetty Simanjuntak, didampingi Syahrial Harahap dan Alfian kembali menunda sidang satu pekan. Sebelum menutup sidang, Majelis memerintahkan Jaksa untuk menyiapkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Kedua terdakwa yang diadili di PN Batam didakwa melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Kedua terdakwa terancam hukuman 20 tahun, atau seumur hidup.

Editor: Dodo