Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lahan Status Quo Digarap Pengembang

Warga Marchelia Usir Paksa Pekerja PT KPJ
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 26-07-2011 | 18:38 WIB
bakar.JPG Honda-Batam

Bakar - Warga perumahan Marchelia merusak dan membakar posko milik pekerja PT Karimun Pinang Jaya (PT KPJ) yang berdiri di atas lahan sengketa (Foto: Hendra Zaimi)

BATAM, batamtoday - Puluhan warga Perumahan Marchelia tahap 2 Batam Centre melakukan unjuk rasa dengan mengusir secara paksa pekerja dari PT Karimun Pinang Jaya (PT KPJ) yang melaksanakan pekerjaan di lahan yang masih dalam status sengketa, Selasa, 26 Juli 2011 sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi dilakukan warga karena PT KPJ dinilai telah melanggar kesepakatan bersama yang disepakati dalam perundingan di Polsek Batam Kota beberapa waktu yang lalu.

Warga yang kecewa mendatangi dan mengusir para pekerja dari PT KPJ yang sedang melakukan penggusuran di lahan sengketa. Tidak hanya itu, warga juga sempat menyandera crane buldozer serta membakar pondok pekerja yang dibangun di lokasi lahan. Warga merasa kesepatakan yang selama ini dijaga dengan baik tetapi dilanggar oleh PT KPJ dengan melaksanakan kegiatan di lahan sengketa.

"Kami tidak terima adanya pekerjaan dilahan ini dan pihak perusahaan secepatnya membawa keluar buldozer dari lokasi," kata Dasril, Ketua Komite Warga Konsumen Marchelia.

Dasril menambahkan, berdasarkan keputusan bersama di kantor Polsek Batam Kota sesuai rencana hari ini akan dilakukan pengukuran ulang lokasi secara bersama oleh pihak PT KPJ, warga dengan didampingi pihak kepolisian. Namun pengukuran tersebut batal dilaksanakan dan pihak PT KPJ justru melakukan pekerjaan penggusuran lahan.

"Mengapa mereka terus melakukan tarik ulur masalah ini, dan pihak kepolisian yang seharusnya membantu warga malah memback-up pihak perusahaan," terangnya.

Mengantisipasi aksi unjuk rasa dari warga agar tidak lebih anarkis lagi, akhirnya dapat dihentikan oleh pihak aparat dari Polsek Batam Kota yang langsung terjun ke lokasi kejadian. Setelah dilakukan perundingan bersama dengan warga dan perusahaan akhirnya disepakati akan menyelesaikan perkara ini dengan baik dan secepatnya.

"Kami menghimbau warga agar tetap tenang dan dapat menyelesaikan perkara dengan baik, untuk itu kami meminta kepada perwakilan warga untuk dapat menyerahkan data-data warga yang memiliki lahan di lokasi sengketa agar cepat diselesaikan," ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Heryana di hadapan warga.

Heryana menambahkan, tidak ada upaya dari pihak kepolisian untuk mebuat berlarut-larut penyelesaian kasus ini apalagi memback-up perusahaan. Pihak kepolisian akan menjadi fasilitator bagi warga dan perusahaan dalam menyelesaikan lahan yang menjadi sengketa sejak tahun 2010 yang lalu itu.
 
Sebagaimana diketahui, warga Perumahan Marchelia tahap 2 dan PT KPJ mengklaim lahan seluas lebih kurang 3 hektar itu adalah milik mereka masing-masing sesuai surat yang dimiliki. Sesuai dengan PL BP Kawasan tahun 2002 lahan itu adalah milik warga, sebab telah membeli rumah dari developer PT Antara dan hingga kini baru sekitar 14 rumah yang terbangun dan rencana semula akan dibangun sekitar 450 rumah di perumahan tersebut.

Namun pembangunan ini tidak selesai dibangun pihak developer, dan pemilik lahan PT Putri Selaka Kencana (PT PSK) malah menjual lahan itu kepada pihak lainnya, yakni PT KPJ. Hal itu baru diketahui sepuluh tahun berselang tepatnya di tahun 2010, karena PT KPJ mengklaim lahan itu milik mereka dan membuat panas warga yang selama ini merasa adalah lahan warga.

"Kasus ini sudah berada di MA, dan dalam status quo. Kami akan memperjuangkan hak atas rumah yang kami beli. Kami tidak penting siapa yang akan membangun perumahan yang terpenting kami bisa menempati rumah yang sudah sepuluh tahun kami idamkan," ujar Kusmiati salah seorang warga.