Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Honor PPL, Mantan Sekretaris Panwaslu Lingga Diajukan ke Meja Hijau
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 17-10-2015 | 11:02 WIB
sidang-korupsi-panwaslu-lin.jpg Honda-Batam
Mantan Sekretaris Panwaslu Kabupaten Lingga Muhammad bin Muhammad Yusuf tertawa sebelum menjalani persidangan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Sekretaris Panwaslu Kabupaten Lingga Muhammad bin Muhammad Yusuf (48) dihadapkan ke meja hijau, dengan dakwaan melakukan korupsi sebesar Rp 200 juta honor Pelaksana Pengawas Lapangan (PPL) Panwaslu Kabupaten Lingga pada 2013.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian SH, didampingi dua Hakim Adhoc Tipikor, Joni Gultom dan Lindawati SH, Jumat (16/10/2015). 

Dalam dakwaan JPU Edi Prabudi SH dan Effan Apturedi SH, Muhammad, didakwa melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dalam penggunaan dana APBD Lingga, hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 200 juta

Terdakwa Muhammad bin Muhammad Yusuf  didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan primer.

"Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Pemeberantasan Korupsi dalam dakawaan subsider," kata Effan.

Dalam uraian JPU, juga dikatakan, Muhammad selaku Sekretaris Panwaslu Kabupaten Lingga, bahwa pada bulan September 2013 mencairkan dana pemilu yang bersumber dari APBN  melalui bendahara sebesar Rp 200 Juta  yang diperuntukan untuk honor dan biaya operasional petugas penyuluh lapangan (PPL) Panwaslu Lingga pada 2013. 

Namun pada kenyataanya, dana tersebut tidak dibayarkan untuk PPL melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. "Karena  tidak dapat mempertangungjawabkan dana tersebut  yang digunakan itu, terdakwa, dijerat dengan dua pasal, dalam dakwaan primer dan subsider," jelas Jaksa.

Atas dakwaan JPU, Muhammad dan kuasa hukumnya, Agus Riauwantoro SH, menyatakan tidak keberatan dan meminta pada Majelis Hakim, untuk menghadirkan saksi untuk diperiksa. ‎

Guna mendengarkan keterangan saksi, ketua Majelis Hakim Dame Parulian, SH menyatakan sidang akan dilaksanakan kembali pada pekan mendatang.

Editor: Dodo