Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Bansos Sumut

Patrice Rio Capella Mundur dari Nasdem dan DPR
Oleh : Surya
Jum'at | 16-10-2015 | 08:47 WIB
PRC.jpg Honda-Batam
Patrice Rio Capella

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Patrice Rio Capella (PRC) menyatakan mundur sebagai Anggota DPR RI dan jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem.

Bahkan Patrice juga mundur dari keanggotaan Partai Nasdem paska ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus bantuan sosial (Bansos) Sumatera Utara (Sumut) yang ditangani Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.

"Saya menyatakan mundur dari jabatan Sekjen, mundur dari anggota partai dan dari anggota DPR RI karena saya menghadapi persoalan di KPK," ujar Patrice di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Patrice menyatakan, keputusannya tersebut telah dibicarakan dengan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Adapun mengenai proses hukum selanjutnya, Patrice menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menindaklanjutinya.

Anggota Komisi III DPR ini yakin roda NasDem akan terus berjalan dengan prinsip awal, yakni melakukan perubahan di segala bidang di mana dirinya juga ikut membesarkan partai ini sejak awal.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Platte sebelumnya mengatakan, semua politisi Nasdem harus mundur sebagai anggota DPR jika terjerat kasus korupsi. 

Nantinya, lanjut Johnny, proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Rio akan segera dilakukan oleh DPP Partai Nasdem. Surya Paloh juga akan mengangkat sekjen sementara nantinya.

"Ketua Umum akan mengambil keputusan terkait permohonan pengunduran dirinya sebagai sekjen dan segera mengangkat pengganti sementara sekjen," ucap Johnny.

KPK menetapkan Rio sebagai tersangka gratifikasi, Kamis sore. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. 

Penetapan Patrice sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Editor : Surya