Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tetapkan Sekjen Partai Nasdem sebagai Tersangka Kasus Bansos Sumut
Oleh : Surya
Kamis | 15-10-2015 | 17:57 WIB
PRC.jpg Honda-Batam
Sekjen Partai Nasdem Rio Patrice Capella

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Sekretaris Jenderal (Sekje) Partai Demokrat Patrice Rio Capella (PRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sumatera Utara (Sumut), setelah dilakukan gelar perkara.


Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho (GPN) dan istrinyaa Evy Susanty (ES).

“Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) yang diduga dilakukan GPN selaku Gubernur Sumut beserta ES ini adalah pihak swasta.  Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR,” kata Johan Budi SP, Plt Wakil Ketua KPK di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Sebagai anggota DPR, PRC  diduga telah menerima imbalan atau janji dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan istrinya ES terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

PRC dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima,” katanya.

Namun demikian, menurut Johan, perkara yang menjerat Rio tersebut berbeda dengan perkara dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. 

"Kami tidak menangani perkara bansos. Itu ditangani pihak kejaksaan. Ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji," tegas Johan. 

Johan menambahkan, terkait dugaan suap yang diterima PRC dirinya belum mendapat informasi terkait jumlah uang suap yang diterima oleh PRC maupun yang dijanjikan terhadapnya. 

Sebelumnya dalam persidangan diketahui istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengungkapkan adanya jaminan dari OC Kaligis untuk mengamankan kasus dugaan korupsi Dana Bansos dan Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB). 

Hal tersebut terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan memperdengarkan rekaman percakapan Evy dengan Mustafa yang merupakan orang kepercayaan Gatot dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

"Bapak (Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang, enggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya Pak, gitu," kata Evy dalam percakapan tersebut. 

Belum diketahui apakah ada peranan Rio Patrice Capella terkait dengan apa yang diungkap oleh Evy tersebut.

Namun, diduga pengamanan kasus Bansos Sumut tersebut diputuskan dalam di DPP Partai Nasdem, yang di fasilitas oleh Sekjen Partai Nasdem Rio Patrice Capella.

Pertemuan tersebut, dihadiri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Dalam pertemuan itulah dugaan muncul adanya janji pengamanan kasus Bansos Sumut yang ditangani. Kejati diamankan Kejaksaan Agung seperti disampaikan OC Kaligis yang Nasdem ketika itu masih sebagai Ketua Mahkamah Partai. Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo adalah kader Partai Nasdem.

Sebelumnya, dalam pengembangan kasus Gatot, KPK menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pengajuan hak interpelasi DPRD Sumut dan pengadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut tahun 2014.

Sebelum KPK mengumumkan Capella jadi tersangka, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa institusinya sedang melalukan penyidikan kasus dana bansos Sumut. Tapi belum menetapkan tersangka.

“Kami harus hati-hati dalam penetapan tersangka. Kalian-kalian sendiri tahu bagaimana dinamika yang berkembang. Semua terancam mengajukan praperadilan. Kita harus siap betul,” katanya saat ditemui di pelantikan deputi penindakan yang baru gedung lembaga anti rasuah pagi ini.

Selain KPK, Kejaksaan juga sedang menggarap kasus bansos. Kejaksaan bahkan sudah memeriksa empat anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Senin, 3 Agustus 2015.

Antara lain Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharudin Siagiaan, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, dan Asisten I Pemerintahan Hasiholan Silaen.

Keempatnya dianggap mengetahui dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013 yang berjumlah Rp 2 triliun.

Editor : Surya