Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

20 Oktober, KKP Tenggelamkan 3 KIA dan 2 Tanker di Batam
Oleh : Surya
Kamis | 15-10-2015 | 15:45 WIB
Menkp.jpg Honda-Batam
Menteri Kelauatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menenggelamkan 14 kapal asing di berbagai wilayah, salah satunya berada di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Penenggelaman tanpa harus menunggu proses pengadilan ini akan dilakukan Satgas anti IUUF dan TNI Angkatan Laut pada 19-20 Oktober 2015.  Di Batam sendiri penengelaman akan dilakukan pada 20 Oktober 2015 menenggelamkan satu kapal berbendera Thailand dan dua kapal berbendera Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menkp) Susi Pudjiastuti  mengatakan,  penenggelam terhadap 14 kapal  yang terdiri dari dari 12 kapal ikan asing (KIA) dan 2 kapal tangker karena  melakukan llegal, unreported and unregulated fishing (IUUF). 

Adapun 14 kapal tersebut terdiri atas 8 kapal hasil tangkapan dari Satgas Anti IUUF dan 4 merupakan tangkapan TNI Angkatan Laut. Sedangkan 2 kapal lainnya merupakan Kapal Tanker ilegal yakni MT Galuh Pusaka dan MT Mascot II.

"Karena 4 kapal dari rencana 16 kapal sudah masuk ke pengadilan. Kapal-kapal yang ada di Bitung dan Pontianak, jadi enggak bisa langsung ditenggelamkan jadi 12 kapal saja, dengan tanker jadi 14," kata Susi di Jakarta (15/10/2015).

Susi mengatakan, Kapal Tanker MT Galuh Pusaka ditemukan di Perairan Tarempa, Anambas Kepulauan Riau pada 30 Juni 2014 dalam keadaan tanpa awak dan ruang mesin tidak berfungsi. Kapal tanker tesebut diduga melakukan phantom ship dengan tujuan mendapatkan klaim asuransi perusahaan. 

Sedangkan  Kapal Tanker ilegal MT Mascott II ditemukan di Dermaga Parigi Ranai. Kapal berbendera Mongolia diduga melakukan pelanggaran membawa muatan BBM di perairan Laut China Selatan memuat soal sebanyak 253 ton.  Selain itu, kapal bermuatan mencapai ribuan gross ton tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Susi mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan analis hukum terkait dua kapal tersebut. MT Galuh Pusaka bisa dikenakan beberapa sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penjara paling lama 4 tahun.

"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," bunyi pasal tersebut.

Susi menambahkan, Mascott II dapat dikenakan sanksi karena melakukan pengangkutan BBM tanpa izin. Ini sudah diatur dalam Pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pengangkutan BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar," terangnya.

Dia menegaskan, langkah ini merupakan bukti dari penegakan Undang-Undang Perikanan No 45 tahun 2009. Bahkan, Presiden Joko Widodo mengharapkan percepatan penindakan terhadap IUUF, sehingga tidak perlu melalui jalur pengadilan.

"Mempercepat mata rantai semangat Pak Jokowi untuk penenggelaman. Kami melaksanakanannya sesuai dengan Undang-Undang Perikanan, jadi baru pertama kali inilah sesuai dengan amanat Undang-Undang," tegasnya.

Penenggelam kapal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,  dimana KKP bisa menenggelamkan kapal tanpa menunggu putusan pengadilan. Setiap kapal asing berlayar tanpa izin dan mengambil kekayaan laut di perairan Indonesia dapat ditindak

Selain di Batam (Kepri), penenggelaman akan dilakukan di beberapa tempat sesuai dengan posisi kapal sitaan tersebut terpencar. Di Batam pada 20 Oktober 2015 menenggelamkan satu kapal berbendera Thailand dan dua kapal berbendera Vietnam.

Di Langsa (Aceh) pada 20 Oktober 2015 akan menenggelamkan satu kapal berbendera Thailand. Di Pontianak pada 19 Oktober 2015 penenggelaman empat kapal berbendera Vietnam. Lokasi lain adalah Tarakan (Kalimantan Utara)  dan Bitung (Sulawesi Utara).

Editor: Surya