Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Siapkan UU Perampasan Aset Para Koruptor
Oleh : Surya
Kamis | 15-10-2015 | 14:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.



RUU ini bertujuan untuk mengincar aset-aset pelaku pidana yang mendapatkan harta dari tindak kejahatan korupsi.

Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, mengatakan,  RUU ini awalnya diprakarsai PPATK pada 2009.  RUU ini sudah sempat disampaikan kepada presiden pada 2014 dan diharmonisasi di Deputi Perundang-undangan di Istana Negara, tapi RUU tersebut ditolak karena alasan substansi.

Widodo menegaskan, UU ini nantinya untuk  mendukung pemberantasan korupsi.  "Harapan kami, pada 2016 bisa didorong dan dipercepat agar RUU ini bisa digarap dan menjadi satu agenda kita untuk memperkuat lembaga penegakan hukum dalam mengelola dan mengamankan aset-aset tindak pidana yang selama ini belum dikelola secara optimal," kata Widodo.

Suhariyono AR, Ketua Tim Penyusun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjelaskan,  rancangan ini dibuat karena sistem hukum di Indonesia belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur tentang perampasan aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana.

"Undang-undang ini akan mengatur ketentuan soal penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset tindak pidana. Sekaligus mengatur pengelolaannya," kata Suhariyono.

Suhariyono mengatakan, merampas hasil tindak pidana dari pelaku tindak pidana korupsi  tidak saja memindahkan sejumlah harta kekayaan dari pelaku kejahatan, akan tetapi juga merupakan usaha dalam rangka untuk mewujudkan tujuan bersama yaitu keadilan dan kesejahteraan.
 
RUU ini terdiri dari 78 pasal dan 8 bab yang mengatur tentang perampasan aset tindak pidana. Ada pun objek RUU ini adalah aset dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta.

Suhariyono menyampaikan, RUU ini juga sudah disampaikan ke Presiden RI pada 25 Maret 2014 dan diharapkan masuk prolegnas DPR. Menurutnya, UU penyitaan aset tindak pidana sangat perlu karena di Indonesia belum ada aturan khusus.

"Sistem hukum Indonesia belum memiliki UU atau ketentuan khusus yang mengatur tentang perampasan aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana,"  katanya.

Ia mengatakan, RUU ini juga mendorong pengembalian aset hasil tindak pidana secara optimal. Bila disahkan menjadi UU maka UU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi alat bagi penegak hukum untuk melakukan penelusuran aset dari pelaku tindak pidana.

Editor : Surya