Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Ringkus Pegawai Rutan Pengedar Sabu
Oleh : Nursali
Kamis | 15-10-2015 | 13:14 WIB
sabu-rutan-karimun.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya menunjukkan barang nukti sabu yang diamankan dari tersangka J, oknum pegawai Rutan Karimun. (Foto: Nursali).

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun membekuk satu orang pegawai Rumah Tahanan Negara kelas IIB Tanjungbalai Karimun berinisial J, yang diduga turut membantu jaringan narkoba yang dikendalikan penghuni rutan tersebut.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu yang dibungkus plastik warna putih bening, 1 buah alat isap (bong), 1 unit ponsel dan puluhan alat pengisi baterei ponsel di kediamannya, Jalan Wonosari RT 001 RW 007, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral.

"Ini adalah pegawai rutan, kita duga charger ini disewakan kepada penghuni lapas. Karena waktu kita geledah di rumahnya, ini terdapat nomor-nomor yang kita duga adalah nomor kamar penghuni lapas," kata Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya saat menggelar ekspose, Kamis (15/10/2015).

Ia mengatakan dari hasil alat pengisi baterei yang disewakannya tersebut, penghuni rutan dapat dengan leluasa mengontrol peredaran narkoba yang dikendalikan oleh tersangka A dan N yang tengah menjalani hukuman di rutan tersebut.

"Dan tersangka J ini setelah kita cek ponselnya diduga merupakan jaringan tersangka A dan N yang sedang menjalani masa tahanan, itu adalah bandar besar yang sedang menjalani proses. Dia itulah kaki tangannya," katanya lagi.

Selain itu, J tersebut diduga turut membantu peredaran narkoba di rutan, pihaknya juga saat ini masih melidiki jaringan lainnya yang terlibat dalam sindikat barang haram tersebut.

"Hampir tiap bulan kita melakukan penggeledahan di sana (rutan-red.) dan hampir tiap bulan banyak juga yang kita temukan ponsel dan lain sebagainya," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Selain itu, tersangka A dan N yang tengah menjalani hukuman juga terancam mendapat hukuman lagi atas kasus yang sama. "J ini memang target kita," pungkasnya.

Editor: Dodo