Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencabul Mawar Hanya Pasrah Dengar Dakwaan Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-10-2015 | 09:31 WIB
ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Deni alias Didit Bin Maulud  (27), hanya pasrah dan mengakui perbuatannya mencabuli Mawar (13), nama samaran, siswa salah satu SMP kelas IX di Bintan. Aksi bejadnya terhadap Mawar itu sudah dilakukan beberapa kali di sejumlah tempat di Tanjunguban sejak 2013 hingga 2015. 

Dakwaan dibacakan ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH, dalam sidang perdana yang dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH yang dibantu hakim anggota Eriyusman SH dan Zulfadli  SH, di PN Tanjungpinang.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, terdakwa Deni alias Didit dinyatakan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ‎UU nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak di bawah umur.

Pencabulan terhadap korban diawali dari perkenalan terdakwa dengan korban sejak duduk di kelas 3 SMP. Pada saat itu korban berumur 13 tahun, dengan dalih berpacaran, hubungan asmara dibarengi dengan pemuasan nafsu syahwat pelaku terhadap korban, berlanjut hingga 2015. 

"Korban yang masih tergolong masih anak di bawah umur, telah sering digauli pelaku di sejumlah tempat sejak 2013 sampai Juli 2015," ujar Rudi.

Perbuatan terdakwa dilakukan, sejak pertengahan tahun 2013 sampai dengan Juli 2015 yang dilakukan di  beberapa tempat. Yaitu, di Pantai Sakera Kabupaten Bintan, Pantai Sumset Kabupaten Bintan, Taman Bintan Kabupaten Bintan dan di rumah kontrakan di Kampung Kamboja Tanjunguban Kabupaten Bintan.

Kemudian, aksi bejad itu pun berlanjut, di sebuah rumah kosong depan Gereja Dosco di Jalan Imam Bonjol  Kampung Mentigi Kelurahan Tanjunguban Kota Kabupaten Bintang dan di belakang klenteng Tanjunguban Kabupaten Bintan.

"Terdakwa Didit dilaporkan orang tua korban dan ditangkap polisi karena keluarga korban mengaku sudah gerah dengan aksi Didit," tambah JPU. 
‎
Atas tuntutan JPU, terdakwa  menerima seluruh dakwaan yang dibacakan dan tidak merasa keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.  

Atas dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH  menyatakan akan meminta keterangan saksi  pada sidang yang akan kembali digelar pada pekan mendatang. 

Editor: Dardani