Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal DKP Bintan Ajukan Eksespsi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-10-2015 | 08:44 WIB
Korupsi Dana Hibah Bantuan DKP Bintan_edit.jpg Honda-Batam
Mochammad Arieswan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang -  Mochammad Arieswan, terdakwa dugaan korupsi pengadanaan 5 kapal kayu dan peralatannya untuk dihibahkan bagi nelayan di Kabupaten Bintan tahun 2011, mengajukan eksespsi.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan dakwaan berlapis primer dan subsider.

Keberatan tersebut disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Adimansyur SH dan Guntur Rambe SH usai pembacaan dakwaan oleh JPU dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elita Ras Ginting SH, Jhony Gultom SH dan Patan Riadi  SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (13/10/2015). 

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi, terhadap dakwaan JPU. Karena itulah, ia memohon kepada Majelis Hakim akan disampaikan dalam sidang mendatang. 

Dalam dakwaannya, JPU Lukas Alexander Sinuraya SH, yang dibacakan Jaksa, Rabuli Sanjaya SH mengatakan, terdakwa  Mochammad Arieswan  yang merupakan Direktur CV Anugrah Pratama, sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan kapal kayu dengan nilai kontrak Rp1.060 miliar itu telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain hingga merugikan keuangan negara Rp507 Juta. 

Terdakwa Aireswan tidak sendirian melakukan pelanggaran hukum itu, tapi bersama dengan terdakwa Hendri Suhendri, yang dituntut dalam berkas terpisah, yang merupakan PPK dan PPTK proyek.

"Kayu untuk membuat kapal tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, ‎demikian juga peralatannya. Sementara pembayaran sudah dilakukan 100 persen atau Rp1,060 miliar nilai kontrak, hingga berdasarkan perhitungan kerugian negara dan Pemerintah Kabupaten Bintan Rp 507 juta," ujar Jaksa Penuntut Umum. 

Atas perbuatanya, tambah JPU Rabuli Sanjaya, M.Arieswan diancam dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP, dalam dakwaan primer.

Atas keberatan dan permohonan terdakwa itu, ‎Ketua Majelis Hakim Elita Rasginting SH, menyatakan akan melakukan penundaan sidang pada Minggu mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Editor: Dardani